Menuju konten utama

Izin PO Cahaya Trans Dibekukan usai Kecelakaan Maut Semarang

Cahaya Trans juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.

Izin PO Cahaya Trans Dibekukan usai Kecelakaan Maut Semarang
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau PO Cahaya Trans. Pembekuan izin dilakukan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Cahaya Trans, selain juga kecelakaan maut di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan armada perusahaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Aan, dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).

Ia mengatakan, Cahaya Trans juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," katanya.

Menurut Aan, apabila tidak melakukan kewajibannya, Cahaya Trans akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Sebagai informasi, bus Cahaya Trans berpelat nomor B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025.

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan. Dari kejadian tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

Berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi, Cahaya Trans melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan, serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," urai Aan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Farida Susanty