tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebutkan rumah jabatan anggota DPR RI mayoritas dikelola Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani. Hal ini dinyatakan usai muncul polemik terkait tunjangan anggota DPR RI naik Rp50 juta per bulan karena rumah anggota legislatif tak lagi terpakai.
Prasetyo menyatakan pengelolaan rumah itu merupakan kewenangan Kemenkeu ketika ditanya apakah pengelolaan rumah anggota DPR RI telah dikembalikan ke Kemensetneg.
"Itu memang di Kementerian Keuangan," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Saat ditanya apakah Kemensetneg tidak mengelola rumah anggota DPR RI, Prasetyo menyebutkan pihaknya hanya mengelola sebagian kecil rumah anggota legislatif.
Sementara itu, kata dia, mayoritas rumah anggota DPR RI dikelola Kemenkeu.
"Kementerian Sekretariat Negara itu hanya sedikit, sebagian kecil. Itu, kan, ada beberapa blok. Nah, yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan," tutur Prasetyo.
Untuk diketahui, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, berujar rumah anggota DPR telah dikembalikan ke Kemensetneg. Hal ini ia nyatakan saat menjelaskan soal tunjangan tambahan Rp50 juta untuk anggota DPR RI.
"Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA [Rumah Jabatan Anggota]. Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu, kan, gede," sebut Said di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































