Menuju konten utama

Istana Bantah Pilpres & Pilkada Serentak 2024 untuk Jegal Anies

Mensesneg Pratikno membantah sikap Jokowi menolak revisi UU Pemilu dikaitkan Pilkada DKI 2024.

Istana Bantah Pilpres & Pilkada Serentak 2024 untuk Jegal Anies
Bakal Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan sikap pemerintah menolak revisi UU Pemilu tidak berkaitan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya selesai pada 2022.

"Undang-Undang ditetapkan 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud, jadi enggak ada hubungannya," kata Pratikno, Selasa (16/2/2021).

UU Pemilu menyebutkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Namun, ada beberapa kepala daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satu tujuan revisi adalah menormalisasi Pilkada setiap lima tahun, sehingga kepala daerah hasil pilkada bukan pelaksana tugas yang ditunjuk pemerintah.

Pratikno meminta masyarakat tidak membolik-balik pandangan dalam wacana revisi UU Pilkada maupun UU Pemilu. Ia mengklaim pemerintah tidak ingin revisi UU Pemilu justru menghindari koflik kepentingan.

"Justru kami ingin UU sudah ditetapkan 2016. Mari laksanakan, jangan sampai menimbulkan ketidakpastian. Undang-undang sudah ditetapkan, kok enggak jadi dijalankan?" ujar Pratikno.

Pratikno membantah penolakan revisi UU Pemilu akan memuluskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, yang menjabat Wali Kota Solo untuk bursa Pilkada DKI pada 2024.

"Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016. Jadi pengusaha enggak ada kebayang. Mungkin enggak kebayang juga saat itu dia bakal maju Wali Kota Solo," imbuhnya.

"Jadi sekali lagi ... jangan dihubung-hubungkan," ujar Pratikno.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali