Menuju konten utama

Isi SKB UU ITE dan Peluang Korban Revenge Porn Lapor Polisi

SKB Pedoman Implemementasi UU ITE sudah ditandatangani, berikut isinya dan beberapa poin yang penting.

Isi SKB UU ITE dan Peluang Korban Revenge Porn Lapor Polisi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - SKB Pedoman UU ITE sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate disaksikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (24/6/2021).

Ada delapan pasal yang memiliki pedoman implementasi berdasarkan SKB tersebut, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G. Plate berharap pedoman implementasi ini dapat mendukung penerapan restorative justice dalam penegakan aturan pidana di dalam UU ITE. Dengan demikian pelanggaran atas UU ITE dapat diselesaikan tanpa perlu masuk ke pengadilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum," kata Johnny.

Selanjutnya SKB ini akan disosialisasikan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia agar bisa langsung diterapkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan kepolisian bakal menerapkan SKB UU ITE dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Pedoman tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (23/6/2021).

Isi SKB Pedoman Implementasi UU ITE

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriel. Nilai kerugian materiel merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

SKB UU ITE Buka Peluang Korban Revenge Porn Melapor Polisi

Salah satu poin SKB Pedoman Implementasi UU ITE membuka peluang bagi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) khususnya revenge porn.
"ICJR [Institute for Criminal Justice Reform] juga memberikan catatan baik untuk SKB Pedoman dari pasal ini yang bisa memberikan perlindungan bagi korban KBGO, meskipun pasal ini sejatinya sudah ada dan merupakan duplikasi dari KUHP," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu lewat keterangan tertulis pada Kamis (24/6/2021).
Pedoman pasal yang dimaksud adalah pedoman pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan/pengancaman. Pasal ini terdapat di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang dan berbunyi :"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman," .
Pedoman pasal yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan perbuatan pidana menurut pasal itu termasuk "perbuatan mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi".
"Maka korban-korban KBGO dapat melaporkan tindakan pengancaman dan pemerasan kepada mereka, dan aparat penegak hukum tidak lagi dapat berkelit tidak ada pasal pidana untuk menjerat pengancam atau pemeras korban KBGO," kata Erasmus.
Kerap kali korban KBGO enggan melapor karena terganjal dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan melanggar asusila.

Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, yang dimaksud di dalam pedoman adalah jika konten asusila itu disebarkan secara pribadi ke orang yang tidak terlibat dalam proses produksi. Sugeng mencontohkan, dua orang membuat video bermuatan asusila menggunakan ponsel milik pihak pertama, kemudian ditransmisikan kepada pihak kedua, maka itu bukan tindak pidana. Namun, jika video itu ditransmisikan lagi ke orang lain maka itu dianggap tindak pidana.
"Jadi bukan berarti di antara mereka. Kalau itu dan termasuk itu, berarti suami istri membuat video itu bisa kena padahal bukan itu maksudnya," kata Sugeng pada Kamis (24/6/2021).

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri