Menuju konten utama

Isi Poin-poin Revisi 4 Pasal Karet UU ITE Usulan Pemerintah

Pasal yang akan direvisi antara lain, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 Undang-Undang ITE, berikut isi poin-poin revisi usulan pemerintah.

Isi Poin-poin Revisi 4 Pasal Karet UU ITE Usulan Pemerintah
Ilustrasi soft censorship. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah berencana melakukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diharapkan, revisi itu dapat meniadakan pasal karet sehingga tak ada lagi warga yang dikriminalisasi.

"Pasal karet ini menimbulkan kriminalisasi, orang yang kadang kala tidak salah dijerat dengan UU ITE. Ini penilaian masyarakat, terutama masyarakat sipil," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers pada Jumat (11/6/2021).

"Kemudian ada diskriminasi, perlakuan berbeda. Kalau sedang enak, oh ini kena, kalau sedang tidak ya tidak. Kalau ini teman tidak kena kalau ini lawan Ndak kena. Itu penilaian masyarakat".

Pemerintah akan merevisi 4 pasal dan menambahkan 1 pasal. Pasal yang akan direvisi antara lain, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 yang berisi sebagai berikut:

Pasal 27 ayat 1

Pasal 27 UU ITE ayat 1 semula berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Akan diusulkan diubah menjadi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum, menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Dengan frasa tambahan "untuk diketahui umum" maka mengirim konten melanggar kesusilaan untuk keperluan pribadi tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

"Kalau misalnya sepasang suami istri membuat satu konten tertentu yang dalam lingkup kesusilaan dan itu untuk mereka maka tidak bisa diterapkan pasal ini. Dalam arti nanti stlh revisi dilakukan," Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (11/6/2021).

Pasal 27 ayat 2

Pasal ini berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Tak ada perubahan atas bunyi pasal ini. Namun, hukuman atas pelanggaran pasal ini ditingkatkan dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sugeng menjelaskan, di pasal asalnya yakni pasal 303 KUHP, perbuatan perjudian diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Karenanya dirasa tidak adil jika perbuatan serupa melalui instrumen elektronik hanya dihukum maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 27 ayat 3

Kemudian, pasal 27 ayat 3 semula berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Akan diusulkan untuk diubah menjadi:

"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik".

Hukuman untuk pelanggaran ini pun diturunkan dari yang semula maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal 750 juta, menjadi 2 tahun penjara dan denda maksimal 400 juta.

Mahfud mengatakan, pasal ini akan disusun dengan delik aduan artinya orang yang menjadi korban harus mengadu ke kepolisian agar pelanggaran itu bisa diproses hukum. "Bukan orang lain yg tidak ada kaitannya lalu ngadu sendiri," tegas Mahfud.

Pasal 27 ayat 4

Pasal ini semula berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Diusulkan untuk diubah menjadi :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik"

Sugeng menjelaskan, frasa pemerasan dan atau pengancaman berpotensi multi tafsir. Karenanya, dalam revisi ini frasa itu didetailkan menjadi sejumlah perbuatan spesifik.

"Jadi diurai supaya tidak menjadi pasal karet," kata Sugeng.

Pasal 28 ayat 1

Pasal ini semula berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Diusulkan untuk diubah menjadi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan sedangkan ia patut menduga pemberitahuan atau infotmasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

Terdapat norma tambahan dalam pasal ini yakni "patut menduga pemberitahuan atau infotmasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

"Jadi tidak mesti timbul secara langsung tapi dia menduga saja dia kena," kata Sugeng.

Pasal 28 ayat 2

Pasal ini semula berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Diusulkan untuk diubah menjadi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik"

Dalam pasal revisi akan ada unsur tambahan yakni "sehingga menggerakkan orang lain".

"Jadi pada saat ada ujaran kebencian ini bisa membuat orang lain tergerak. Tergerak untuk apa? Tergerak untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu dalam hal ini adalah yang terkait dengan suku agama kebangsaan ras dan juga kita sebutkan jenis kelamin," kata Sugeng.

Pasal 29

Pasal ini semula berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Kini diusulkan diubah menjadi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan/atau mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti untuk diketahui oleh orang yang dikehendaki"

Penjelasan pasal ini pun direvisi menjadi: Pasal ini ditujukan bagi perbuatan pelaku yang dilakukan secara langsung dan pribadi kepada korban termasuk perbuatan perundungan (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Pasal 36

Pasal ini semula berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain."

Kini diusulkan diubah menjadi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Orang lain."

Pasal ini semula menjadi pemberatan apabila perbuatan yang dilarang (Pasal 27-Pasal 34) dilakukan hingga merugikan orang lain. Namun dalam usulan revisi, kejahatan yang berasal dari KUHP dihapus dari pasal ini sehingga tersisa pasal 30-pasal 34. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan pun harus bersifat materiil.

Pasal Tambahan

Selain merevisi pasal-pasal yang sudah ada, pemerintah juga berencana memasukkan satu pasal tambahan ke dalam UU ITE dalam revisi ini. Pasal itu ialah pasal 45C, pasal ini akan mengadopsi pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 45C diusulkan berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah).

Baca juga artikel terkait REVISI UU ITE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri