tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, personel TNI dan Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS.
PP 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, tersebut diteken oleh Jokowi dan diundangkan pada 7 Agustus 2020, atau hari ini.
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2020, disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun khusus untuk pensiunan, nilai gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Sementara nilai gaji ke-13 bagi pegawai dari kategori CPNS maksimal setara dengan gabungan 80 persen gaji pokok PNS, dan tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
PP itu juga mengatur jadwal pemberian gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan adalah pada Agustus 2020. Namun, jika pembayaran gaji ke-13 belum bisa dilakukan pada Agustus 2020, instansi dapat mencairkannya di bulan-bulan selanjutnya.
Berdasarkan PP ini, mereka yang akan menerima gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 pada tahun 2020 ialah PNS; prajurit TNI; anggota Polri; PNS/prajurit TNI/anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; dan PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI penerima uang tunggu.
Selain itu, gaji ke-13 tahun 2020 juga diberikan kepada: penerima gaji terusan dari PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; penerima gaji dari PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang dinyatakan hilang; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; Staf khusus di lingkungan kementerian; dan Hakim ad hoc.
Selanjutnya, gaji ke-13 2020 juga akan diberikan kepada: Pimpinan LNS/Pimpinan LPP/Pimpinan BLU dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas; dan pegawa non-PNS pada LNS/LPP/BLU; Pegawai lainnya yang diangkat pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan Calon PNS (CPNS).
Namun, khusus pegawai non-PNS di LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya bisa menerima gaji ke-13 tahun 2020 jika memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 PP No 44/2020.
PP Nomor 44 Tahun 2020 juga memuat ketentuan bahwa gaji ke-13 pada tahun ini tidak akan diberikan kepada pejabat negara, seperti presiden/wakil presiden; pimpinan/anggota DPR, MPR dan DPD; pimpinan MA, MK, BPK, KY dan KPK; menteri dan pejabat setingkatnya; wakil menteri; duta besar; kepala daerah dan anggota DPRD.
Para PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang sedang cuti di luar tanggungan negara juga tidak akan menerima gaji ke 13 pada 2020. Selain itu, PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak pula menerima gaji ke-13 tahun 2020.
Editor: Agung DH