tirto.id - Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan cair pada bulan Agustus 2020. Pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa memberikan stimulus pada pergerakan ekonomi, yang sedang lesu akibat pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers tentang Kebijakan Gaji ke-13 Tahun 2020, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 sebenarnya sudah dianggarkan dalam APBN 2020. Namun, pelaksanaannya mengalami perubahan karena pandemi COVID-19 yang memaksa pemerintah untuk mengubah alokasi APBN, terutama bagian belanja. Banyak anggaran yang harus digelontorkan untuk penanganan COVID, bantuan sosial dan pemulihan ekonomi.
Sri Mulyani menambahkan, pencairan gaji ke-13 ini selanjutnya diharapkan bisa membantu pergerakan ekonomi yang sedang terpukul akibat pandemi. Seperti diketahui, memasuki kuartal III, pandemi membuat keseluruhan perekonomian dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, ekspansi investasi perusahaan semua mengalami tekanan yang sangat dalam.
“Gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan,” jelasny..
Dijelaskan, gaji + Pensiun 13 diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR 2020 (tidak diberikan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat). Nilainya mencapa Rp28,5 triliun. Terdiri dari: APBN Rp14,6 triliun (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp6,73 triliun dan pensiun Rp7,86 triliun), serta APBD Rp13,89 triliun.
“Kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” ujarnya.
Pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui Perubahan PP35/2019 dan PP 38/2019.
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti