tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Negeri Sipil, TNI dan Polri di tahun ini aman.
Ia memastikan penghitungan THR pejabat pelaksana golongan I, II dan III termasuk ASN TNI Polri sudah diatur.
"Ini sudah disediakan. Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti menteri DPR dan para pejabat termasuk Eselon I dan eselon II," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan, anggaran tersebut masih dikalkulasi dan akan segera disampaikan ke Presiden. Rencanya, besaran THR dan gaji ke-13 itu akan diputuskan dalam sidang kabinet mendatang.
"Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet oleh bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat meminta ada pengkajian ulang pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan Hari Raya bagi ASN, TNI dan Polri.
Namun, rencana tersebut mendapat respons negatif dari kalangan ASN. Ketua Korpri Zudan Arief Fakhrullah menyarankan agar pemberian THR tetap diberlakukan, tetapi untuk ASN posisi tertentu seperti para pensiunan, guru, serta pegawai golongan I dan golongan II.
"Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan dalam pernyataannya Selasa (7/4/2020).
Zudan mengatakan, Korpri memahami keputusan negara dalam merespons pandemi COVID-19. Ia yakin negara akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Pria yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri ini berpendapat, ASN merupakan profesi yang aman dibanding sektor lain seperti sektor informal. Oleh karena itu, Zudan menyarankan agar ASN melakukan aksi solidaritas nasional berkaitan dengan THR mereka.
"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Zudan.
Namun Zudan tidak memungkiri ada ASN yang membutuhkan THR seperti pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2. Sementara, untuk para pejabat, misalnya dari eselon I dan eselon 2, menurut dia kehidupannya sudah mencukupi.
"Apapun keputusan negara kami mendukung, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik," tegasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana