Menuju konten utama

Tjahjo Terbitkan Larangan Mudik dan Wajib Masker bagi ASN

Larangan mudik bagi ASN diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Tjahjo Terbitkan Larangan Mudik dan Wajib Masker bagi ASN
Mantan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp

tirto.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik lebaran 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerapkan aturan itu guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian keluar daerah bagi ASN dalam pencegahan COVID-19. ASN hanya dapat bepergian ke luar kota atau mudik saat dalam keadaan terpaksa dan dengan izin pejabat tinggi di lingkungannya.

"Apabila terdapat aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberi sanksi disiplin," tegas Tjahjo dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Tjahjo meminta ASN untuk melakukan physical distancing selama pandemi Corona. Kemudian ASN diminta bergotong royong dalam meringankan beban masyarakat di sekitarnya.

"Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan di luar daerah lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," tulis Tjahjo.

Tjahjo juga mewajibkan seluruh ASN mengenakan masker selama pandemi Covid-19. Hal itu sesuai rekomendasi WHO sekaligus arahan Presiden Joko Widodo.

“Seluruh ASN harus memakai masker dalam segala kegiatan, terutama untuk kegiatan di luar rumah,” ujar Menteri Tjahjo kepada wartawan, Selasa (07/04/2020).

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan