Menuju konten utama

MUI Sebut Haram Hukumnya Mudik Saat Pandemi Corona

Mudik dari daerah terjangkit Corona ke daerah lain, tidak boleh alias haram menurut MUI.  

MUI Sebut Haram Hukumnya Mudik Saat Pandemi Corona
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB menyatakan jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 1.414 kasus, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 75 orang, sementara kasus kematian bertambah delapan orang dari sebelumnya 114 orang menjadi 122 orang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi COVID-19. Ia beralasan, seseorang yang mudik dari daerah pandemi diharamkan dalam hukum agama Islam.

"Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja [mubah] karena tidak ada mudharat [keburukan]yang akan muncul di situ," kata Anwar, Jumat (3/4/2020).

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki[diduga] keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," lanjut Anwar.

Anwar mengacu kaidah hukum Islam yang mengedepankan seseorang untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, umat harus menjaga jiwa sesama manusia lain.

"Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah dikatakan la dharara wala dhirara," kata Anwar.

Oleh karena itu, Anwar berpendapat pemerintah RI boleh melarang warga untuk mudik saat pandemi COVID-19. Sebab, bencana bisa semakin besar jika tidak dicegah.

"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah yang artinya 'Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan'," kata Anwar.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengajak kepada warga agar tidak mudik ke kampung halaman saat Idulfitri, karea bisa menjadi pembawa virus.

"Pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno.

Menurut Anwa, upaya pemerintah RI meminta warga tak mudik sudah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad yang melarang seseorang masuk ke daerah wabah atau pun keluar dari daerah wabah.

"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya, karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," ungkapnya.

Secara nasional per 3 April 2020, kasus Corona mencapai 1.986 dengan 134 sembuh dan 181 meninggal. Kasus tersebut mengalami penambahan dari sehari sebelumnya sebanyak 196 positif. Kasus terus bertambah sejak diumumkan kali pertama pada 2 Maret 2020. Sebaran Corona mencapai 32 provinsi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali