tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno merevisi pernyataan juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, bahwa pemerintah memperbolehkan warga mudik dengan status orang dalam pengawasan (ODP).
"Pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," tegas Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya Fadjroel menyatakan pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik. Namun, pemudik diwajibkan mengisolasi mandiri selama 14 hari sesuai ketentuan WHO.
“Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat,” ucap Fadjroel. Kendati membolehkan, ujar Fadjroel, pemerintah pusat tetap menggencarkan kampanye agar masyarakat tidak mudik.
Terkait hal itu, Pratikno berkata pemerintah kini menyiapkan bantuan sosial dengan memperbanyak penerima manfaat dan memperbesar nilai bantuan untuk mendorong kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang "sejalan dengan keputusan presiden. "
"Jaga jarak aman dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19," imbuh Pratikno.
Fadjroel Meralat Pernyataannya
Sesudah Pratikno mengklarifikasi, Fadjroel meralat pernyataannya. Dia berkata pemerintah mengimbau para perantau untuk tidak mudik dan tidak meninggalkan Jakarta jelang Idulfitri tahun ini.
"Tujuan utamanya membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran," sambungnya.
Fadjroel berkata pemerintah secara nasional menambahkan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19, sebesar Rp405,1 triliun.
Sekitar Rp110 Triliun dialokasikan untuk program perlindungan sosial. Uang tersebut diberikan khusus untuk masyarakat miskin dan rentan miskin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat.
Fadjroel mencontohkan para penerima bantuan di DKI Jakarta. Ia mengatakan, sebanyak 3,7 juta warga di Jakarta tercatat sebagai penerima bantuan sosial bersyarat akan diberikan kepada mereka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ia mengklaim, "bantuan sosial ini sangat diperlukan sebagai bekal hidup bagi mereka untuk tetap tinggal di rumah selama masa pandemi Covid-19."
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana