Menuju konten utama

Menko Luhut Minta Pemda & Warga Tak Tolak Pemudik dari Jakarta

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Pemda dan warga menerima para pemudik dari Jakarta.

Menko Luhut Minta Pemda & Warga Tak Tolak Pemudik dari Jakarta
Konpers Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan di Istana Negara usai Bertemu Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Selasa (22/10/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta pemerintah daerah menerima perantau yang mudik kembali ke kampung halaman. Meski demikian, ia meminta setiap orang yang mudik diwajibkan mengikuti karantina 14 hari.

“Dan memastikan kampung itu mau menerima orang mudik. Karena sekarang banyak kampung di daerah-daerah lain tidak ingin menerima mudik dari Jakarta,” ucap Luhut dalam siaran live sekretariat kabinet, Kamis (2/4/2020).

Luhut menyatakan, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan skema karantina para pemudik itu dijalankan. Salah satunya, dengan mengadakan pemeriksaan Kesehatan bagi pemudik yang baru tiba.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan berupaya mengharmonisasikan kebijakan tersebut dengan pemerintah daerah.

“Kita kan, tidak bisa membiarkan sudah tengah jalan sampai, di kampungnya enggak boleh masuk. Harmonisasi ini yang kita upayakan,” ucap Ridwan dalam siaran live sekretariat kabinet, Kamis (2/4/2020).

Ridwan lantas menambahkan pemerintah daerah harus menyiapkan fasilitas kesehatannya untuk menerima warga yang datang melalui mudik. “Belum ada pelarangan secara resmi. Daerah-daerah harus lebih siap dengan faskes agar lebih baik pengawasan terhadap warganya,” ucap Ridwan.

Antisipasi mudik ini berkaitan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang tak menerbitkan larangan resmi. Jokowi menyatakan kalau masyarakat yang mudik nantinya tidak dilarang tetapi harus paham konsekuensinya menjadi ODP.

“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” ucap Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (2/4/2020).

Baca juga artikel terkait WABAH COVID-19 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana