Menuju konten utama

DPR Minta Menkumham Deportasi TKA Cina Ilegal: Jangan Takut Luhut

Urusan izin masuk WNA merupakan domain Kemenkumham, sehingga tak perlu ragu dan takut oleh intervensi dari luar, termasuk menteri lain. 

DPR Minta Menkumham Deportasi TKA Cina Ilegal: Jangan Takut Luhut
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) memberikan penjelasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa (1/4/2020). Salah satu topik yang mengemuka ialah perihal tenaga kerja asing (TKA).

Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i mendesak Menkumham Yasonna Laoly mendeportasi TKA Ilegal.

"Saya kira tim Pora (Pengawasan Orang Asing) harus bekerja maksimal dalam masa ini untuk memeriksa kembali dokumen-dokumen TKA yang sudah bekerja di negeri kita. Kalau memang dokumennya belum sebagai pekerja. Ini saatnya kita mendeportase besar-besaran TKA yang tidak memiliki izin kerja di Indonesia," kata Syafi'i dalam rapat yang digelar melalui teleconfrence tersebut.

Syafi'i beranggapan Yasonna tak perlu takut dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia sendiri mengaku tak paham alasan yang melatarbelakangi Luhut selalu membela tenaga kerja asing.

Luhut pernah melontarkan pernyataan 49 TKA Cina yang bekerja di tambang Konawe, Sulawesi Tenggara sudah ada sebelum larangan penerbangan dari Cina.

Faktanya, mereka merupakan TKA ilegal karena hanya punya visa kunjungan dan datang ke Indonesia dari Thailand setelah rute penerbangan dari Cina ke Indonesia dihentikan karena negara itu jadi episentrum Corona.

"Pak Menteri [Yasonna] enggak usah takutlah dengan Pak Luhut. Karena ini memang kewenangan Pak Menteri bukan kewenangan Pak Menko Maritim dan Investasi," kata Syafi'i.

Dalam rapat itu, anggota DPR Komisi III dari fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga menanyakan alasan Luhut menjelaskan perihal TKA di Sulawesi Tenggara.

Yasonna menerangkan, untuk membahas soal TKA di Sulawesi Tenggara Kemenkumham menggelar rapat dengan Kemenkomarves, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri.

Pada rapat itu disepakati bahwa yang akan menjelaskan perihal TKA di Sulawesi Tenggara adalah Luhut.

"Jadi itu hasil rapat di Kemenko Maritim yang dihadiri oleh Menaker dan Menlu karena ini menyangkut isu domain Kemenkumham, tapi juga menyangkut investasi. Jadi biar saya yang menjelaskan kata Pak Menko Maritim," kata Yasonna.

Baca juga artikel terkait TKA ILEGAL CINA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali