tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan kehadiran sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Luhut memastikan kalau mereka tak serta-merta masuk ke Indonesia tetapi memang datang sebelum larangan terbang dari dan menuju China diberlakukan.
“Ya kita jangan besar-besar kan ini, makanya kita luruskan proporsional. Jadi yang 49 itu mendapat visa 211 A pada tanggal 18 Januari 2020 sebelum kita membuat larangan [terbang] Tiongkok datang ke Indonesia [5 Februari 2020],” ucap Luhut dalam siaran live di aku Youtube Kemenkomarves, Rabu (19/3/2020) malam.
Ia mengatakan dengan kondisi ini mereka tidak melanggar ketentuan apapun di Indonesia. Meski demikian ia tidak menutup kemungkinan ada masalah administrasi teknis antara Visa antara 211 B dan 211 B.
Merujuk pada situs Kementerian Luar Negeri tentang definisi Visa 211, ke-49 WNA Cina itu sebenarnya melanggar aturan. Pasalnya, visa 211 A hanya diberikan dalam rangka wisata, keluarga, sosial, kebudayaan, tugas pemerintah, olahraga non komersil, dan studi banding. Visa bagi pekerja dan bisnis diatur dalam 211 B, dikutip dari situs Kemenlu.
Meski demikian Luhut bersikukuh mereka tidak melanggar prosedur. “Tidak ada pelanggaran prosedur atau ilegal dari hal ini, saya garis bawahi tidak ada. Kita sudah buka semua, mereka mengajukan visa dengan legal melalui kedutaan kita di Beijing,” ucap Luhut.
Ia juga menambahkan bahwa ke-49 WNA Cina itu telah dikarantina di Kendari. Ia mengatakan hasilnya akan keluar sekitar 2 minggu lagi.
“Saya mohon tidak perlu meributkan hal-hal yang tidak perlu, pemerintah tidak ingin rakyatnya mendapatkan bencana dari luar, jadi kita tidak ingin mengimpor penyakit dari tempat lain,” ucap Luhut.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri