Menuju konten utama

Temuan DPR soal Kerusuhan PT GNI: TKI Alami Diskriminasi Gaji

Arsul menyebut TKI diperlakukan diskriminatif soal gaji dengan TKA Cina. Padahal pekerjaan yang digeluti keduanya sama.

Temuan DPR soal Kerusuhan PT GNI: TKI Alami Diskriminasi Gaji
kerusuhan buruh perusahaan smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry atau GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah atau Sulteng, FOTO/Istimewa

tirto.id - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut ada diskriminasi antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Cina di PT Gunbuster Nickel Industry Morowali sehingga menjadi pemicu kerusuhan.

Hal itu ditemukan saat Komisi III berkunjung ke PT GNI Morowali dan mendengar langsung penjelasan mengenai penyebab kerusuhan dari aparat kepolisian.

"Komisi III meminta agar PT GNI memperbaiki perilaku manajemennya sehingga ke depan kerusuhan-kerusuhan seperti yang telah terjadi tidak terulang lagi," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Sabtu (21/1/2023).

Dalam temuannya, Arsul mengungkap diskriminasi yang diterima oleh TKI PT GNI berupa pelanggaran aturan ketenagakerjaan seperti jatah kontrak yang teramat singkat. Arsul menyebut TKI hanya berhak memperpanjang setiap sebulan sekali tanpa ada kepastian karier di bulan berikutnya.

"Kemudian para pekerja yang bergabung atau menjadi serikat pekerja tidak diperpanjang kontraknya oleh manajemen," ujarnya.

Belum lagi soal gaji yang diterima TKI nominalnya terlampau rendah dibanding yang diterima TKA Cina. "Mereka juga diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dibanding TKA Cina meski jenis pekerjaan yang dilakukan sama," ungkapnya.

Arsul mengingatkan kepada manajemen PT GNI Morowali walaupun perusahaan tersebut masuk dalam proyek strategis nasional, namun tidak boleh melupakan hak konstitusional pekerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Tidak berarti bahwa PT GNI bisa semaunya melangkahi hak konstitusional maupun aturan UU ketenagakerjaan. Dan tidak boleh melarang pekerja untuk berserikat," ungkapnya.

Selain menegur manajemen, Arsul juga mengingatkan polisi agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Tidak ada pembedaan perlakuan antara tersangka TKI atau TKA. "Komisi III akan melihat proses hukum selanjutnya apakah ada diskriminasi atau tidak," tegas politikus PPP itu.

Baca juga artikel terkait BENTROK PEKERJA PT GNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky