tirto.id - Kementerian Perhubungan membatalkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan mobilisasi angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata dari dan ke luar Jakarta.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan ini diambil dengan dalih kebijakan Pemprov DKI Jakarta belum punya “kajian dampak ekonomi.”
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi [Luhut Binsar Pandjaitan] selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ujarnya kepada Tirto, Senin (30/3/2020).
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo merilis surat edaran Nomor 1588/-1.819.611 pada 30 Maret 2020 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 “ke daerah-daerah lain.”
Pelaksanaannya seharusnya dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
Surat edaran ini menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga pada 27 Maret perihal larangan mudik bagi perantau daerah di DKI Jakarta.
Dalam wacana ini Budi telah meminta agar perusahaan angkutan bus menghentikan operasinya dan membatalkan perjalanannya.
Namun, surat edaran Pemprov DKI Jakarta mendadak batal lantaran Kemenhub, dalam hal ini Luhut Pandjaitan, masih menunggu hasil kajian dampak ekonomi terlebih dahulu.
"Penutupan akses ini jadi bagian dari larangan mudik. Hasil rapat terbatas soal Mudik tadi pagi diminta untuk melakukan kajian terkait dampak ekonominya," ujar Adita.
Luhut ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai pejabat sementara menggantikan Menteri Budi Karya Sumadi, yang rehat dari pekerjaan rutinnya setelah terinfeksi positif COVID-19 pada 14 Maret lalu.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahri Salam