Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menanggapi soal kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, ikut menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini. Tessa menegaskan bahwa bukan hanya Yasonna saja, tapi semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan dilakukan proses hukum.
"Ya itu belum sampai ke sana, masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Tessa juga menanggapi pernyataan dari pihak PDIP yang mengatakan bahwa pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Yasonna oleh KPK tidak berdasar. "Semua tindakan yang dilakukan penyidik, itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK," ucapnya.
Dia juga menjelaskan alasan Yasonna dan Hasto dicegah berpergian keluar negeri karena keduanya perlu dimintai keterangan terkait kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, yang masih buron hingga saat ini.
Dalam kasus ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian yang tertuang dalam SK No. 1757 Tahun 2024 untuk dua orang terkait dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024. Kedua orang tersebut yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna Laoly.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jend. Purn. Agus Andrianto memastikan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Yasonna dan Hasto dari KPK. "Benar, kami menerima surat permintaan cekal dari KPK, terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna)," kata Agus kepada Tirto, Rabu (25/12/2024).