Menuju konten utama

KPK Ingatkan Hasto untuk Kooperatif dalam Proses Penyidikan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ingatkan Hasto agar konsisten dengan pernyataannya untuk kooperatif dan taat hukum selama proses penyidikan.

KPK Ingatkan Hasto untuk Kooperatif dalam Proses Penyidikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku, tidak akan mencoba untuk menghilangkan alat bukti atau menghalangi proses penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, setelah tersebar video Hasto yang menyampaikan bahwa dirinya akan kooperatif dan taat hukum dalam menjalani proses penyidikan kasus ini.

"Ya kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda," kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/12/2024).

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto. Tessa menyebut, penahanan akan dilakukan saat perkara ini siap dilimpahkan pada penuntut umum. "Kalau seandainya penuntut umum sudah menilai ini sudah layak untuk segera dilimpahkan, bisa segera dilakukan penahanan," ujarnya.

Selain itu, Tessa juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto akan dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti, demi memperkuat alat bukti yang telah disita oleh penyidik.

Diketahui, meski mengatakan akan taat hukum, Hasto menilai penetapannya sebagai tersangka ini merupakan tindakan intimidasi karena dia telah mengkritik kekuasaan.

"Dan ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan," kata Hasto dalam keterangan pers, Kamis (26/12/2024).

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah