Menuju konten utama

Ini Jawaban KPK Terkait Penahanan Hasto Kristiyanto

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Hasto Kristiyanto baru akan ditahan setelah pemeriksaan saksi dan penyitaan alat bukti.

Ini Jawaban KPK Terkait Penahanan Hasto Kristiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR RI pada Pileg 2019, yakni Hasto Kristiyanto. Hasto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP akan ditahan usai pemanggilan saksi-saksi dan penyitaan alat bukti terkait kasus yang juga menyeret Harun Masiku, yang masih buron hingga saat ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan akan kembali memanggil saksi yang sebelumnya diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Harun Masiku. Ia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil kembali saksi-saksi, tetapi berdasarkan Sprindik baru yang diterbitkan pada Senin (23/12/2024) lalu.

"Sehingga nanti untuk Sprindik yang baru ini kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar Sprindik yang baru ini. Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).

Asep juga mengatakan, Sprindik baru untuk Hasto Kristiyanto tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. Menurutnya, keterangan saksi pada Sprindik Harun Masiku memang telah lengkap, tetapi meski dilakukan penyidikan kembali untuk tersangka Hasto Kristiyanto.

"Kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan. Di mana juga barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM. Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya, pasti akan kita kabari seperti itu," tutur Asep.

KPK menyatakan bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan tersangka lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah.

“Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Asep selanjutnya.

Asep memaparkan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Larangan itu diterapkan kepada semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu. Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” tutur Asep.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku pada proses pergantian antar-waktu DPR RI pada Pileg 2019. Hasto disebut berperan aktif untuk melakukan suap terhadap mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang telah bebas setelah menjalani vonis tujuh tahun penjara dalam kasus ini.

KPK menyatakan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengungkapkan bagaimana Hasto membantu Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dan seharusnya digantikan oleh caleg lain yang punya suara lebih banyak yaitu Riezky Aprillia. KPK juga menyebut sebagian uang suap untuk wahyu bersumber dari Hasto.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah