Menuju konten utama

Eks Penyidik Ngaku Sempat Ditanya KPK soal Keterlibatan Yasonna

Ronald mengaku pertanyaan penyidik KPK lebih banyak mengarah pada Hasto dan Donny daripada keterlibatan Yasonna dalam pemeriksaan, Rabu (8/1/2025).

Eks Penyidik Ngaku Sempat Ditanya KPK soal Keterlibatan Yasonna
Ronald Paul Sinyal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat tangani kasus buron Harun Masiku pada 2020-2021, Ronald Paul Sinyal, mengaku dicecar soal dugaan keterlibatan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, terkait kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.

Hal tesebut, disampaikan oleh Ronald usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang menjadikan Hasto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.

"Tadi juga diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal terkait Menkumham yang sebelumnya," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Meski begitu, Ronald menjelaskan, dia lebih banyak dicecar soal keterlibatan Hasto dan Donny terkait dengan kasus suap dan perintangan kasus ini.

"Kalau tadi sih, lebih cenderung ke bukan pengejaran (Harun Masiku) ke kasus HM-nya ya. Jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari HK dan DTI terkait suap dan juga perintangan," ujarnya.

Diketahui, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Purn Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Yasonna dan Hasto dari KPK.

"Benar, kami menerima surat permintaan cekal dari KPK, terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna)," kata Agus kepada Tirto, Rabu (25/12/2024).

Pencegahan tersebut, dilakukan usai KPK menyatakan telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan penyuapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut, Hasto secara aktif membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI pada tahun 2019. Dalam kasus ini, Setyo menyebut, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher