tirto.id - Presiden Joko Widodo tak menerbitkan larangan resmi mudik lebaran Idul Fitri 2020 maupun bagi mereka yang sudah memutuskan kembali lebih awal karena penurunan aktivitas ekonomi.
Masyarakat diperbolehkan kembali ke kampung halaman dengan konsekuensi ia dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 dan harus menjalani proses isolasi.
“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” ucap Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menyatakan kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COCID-19. Nantinya bagi masyarakat yang tiba di daerah tujuan harus ditangani dengan protokol Kesehatan WHO.
Mengenai siapa yang akan menyiapkannya, Presiden Jokowi telah mengingatkan kalau hal itu dilakukan oleh pemerintah daerah tujuan mudik, kata Fadjroel.
“Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat,” ucap Fadjroel.
Kendati membolehkan masyarakat melakukan mudik, Fadjroel mejelaskan kalau pemerintah pusat tetap akan menggencarkan kampanye agar masyarakat tidak mudik. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar penyebaran virus Corona atau COVID-19 bisa ditekan.
“Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,” ucap Fadjroel.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz