Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Maju Mundur Pemerintah Pusat Larang Mudik akibat COVID-19

Pemerintah pusat sempat melarang DKI yang tidak mengizinkan bus AKAP beroperasi. Namun pusat juga tengah membuat peraturan soal mudik.

Maju Mundur Pemerintah Pusat Larang Mudik akibat COVID-19
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teugoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

tirto.id - Persebaran Corona COVID-19 di Indonesia kian meluas. Per 1 April kemarin, ada 1.677 warga telah terjangkit. Pasien sembuh mencapai 103, sementara kasus meninggal jadi 157.

Dalam situasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta--provinsi dengan jumlah penderita COVID-19 terbanyak--berinisiatif melarang aktivitas bus antar kota antar provinsi. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan Nomor 1588/-1.819.611 pada 30 Maret 2020. Pelarangan berlaku sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kebijakan itu sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi pada 27 Maret 2020, yang intinya mendorong larangan mudik bagi perantau.

Presiden Joko Widodo, pada rapat terbatas lewat telekonferensi pada Senin (30/3/2020) lalu, pun menegaskan pentingnya mencegah pemudik. Ia mendapati ada 14 ribu orang keluar dari Jakarta ke Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur dalam delapan hari terakhir. Jokowi khawatir ada yang jadi pembawa virus (kurir), dan lantas menularkannya ke daerah-daerah.

Dan ini sama sekali bukan kekhawatiran yang berlebihan. Beberapa contoh kasus membuktikannya. Tiga kasus positif COVID-19 di Sumatera Selatan memiliki riwayat dari dari Jakarta dan Bogor. Pun dengan pasien positif di Garut, Jawa Barat.

Namun, rencana ini dibatalkan oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan. Ia menilai kebijakan itu tidak dilandasi kajian mengenai dampak ekonomi.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi [Luhut Binsar Panjaitan] selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada reporter Tirto, Senin (30/3/2020).

Di tengah ketidakpastian itu, dua hari lalu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tengah menggodok sebuah peraturan untuk melarang mudik. Hal senada diungkapkan oleh Luhut. Ia berusaha membuat larangan ini tidak memengaruhi arus truk logistik dan ambulans.

"Jangan sampai nanti logistik mati, kita ndak mau juga. Atau ambulans enggak jalan. Sedang dikaji oleh (Kementerian) Perhubungan," kata Luhut dalam video konferensi yang diunggah di YouTube Kemenko Marves, Selasa (31/3/2020).

Koordinasi Buruk

Anggota DPR RI Komisi V dari fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan sikap pemerintah yang "maju mundur" ini dapat terjadi karena mereka kurang berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Masalahnya, kurang koordinasi dalam konteks pencegahan seperti sekarang sangat berbahaya. Itu sama saja memberikan peluang bagi pandemi semakin menyebar luas.

"Pemerintah pusat gagap dalam koordinasi. Mulai dari Presiden ke bawah. Ada ego sektoral saya pikir," kata Irwan kepada reporter Tirto, Selasa (1/3/2020).

Irwan menilai kekhawatiran pemerintah pusat terkait ekonomi, yang membuat mereka membatalkan kebijakan DKI, kurang kuat. Toh saat ini ekonomi pun sudah lesu. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengatakan skenario terburuknya, ekonomi Indonesia tumbuh negatif 0,4 persen tahun ini.

Irwan lantas mengatakan kekhawatiran lesunya ekonomi juga tak beralasan karena sekarang pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah insentif bagi dunia usaha yang terdampak COVID-19.

Dalam waktu dekat, Irwan berjanji Komisi V akan memanggil Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan duduk perkara kebijakan pelarangan mudik ini.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Defny Holidin pun menilai pemerintah pusat kebingungan dalam urusan kewenangan penanganan COVID-19.

"Secara administrasi, saya melihat ada konflik kewenangan antara pempus dan pemda, khususnya terhadap DKI Jakarta. Pempus tampak masih confused," kata Defny kepada reporter Tirto, Selasa (1/3/2020).

Peneliti di Next Policy itu menjelaskan, secara regulasi, kewenangan mitigasi pandemi berada di tangan pemerintah pusat dalam koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, di sisi lain, penanganan pandemi juga harus memperhatikan kondisi empirik. Dalam hal ini pemerintah daerah bisa menetapkan diskresi apabila kebijakan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. Terlebih, pemerintah daerah berwenang menjalankan urusan pemerintahan umum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Defny menduga sikap pemerintah pusat itu hanya upaya mengulur waktu agar Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) diterapkan.

Pada beleid itu, kewajiban menanggung akibat fiskal dari PSBB berada di tangan pemerintah daerah. Sementara jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kewajiban menanggung dampak fiskal akibat karantina wilayah--pelarangan pergerakan bus AKAP adalah salah satu langkah taktisnya--berada di tangan pemerintah pusat.

"Dengan menetapkan PPSB melalui PP 21/2020 terlebih dulu, maka pempus punya justifikasi yuridis untuk mengalihkan beban fiskal ke pemprov, terlepas dari inisiatif siapa yang mau melarang laju bus AKAP keluar Jakarta," kata Defny.

==========

(Revisi: sebelumnya kami menulis "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004" di paragraf keempat dari bawah. Mohon maaf atas kekeliruan ini).

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino