Korps Lalu Lintas Polri mencatat 1.444 kendaraan yang diduga membawa penumpang pulang kampung dalam periode pelarangan mudik hingga hari ke-18 pelaksanaan Operasi Ketupat 2020.
Jika tidak ada langkah intervensi apapun, jutaan orang akan terinfeksi COVID-19. Penyebaran penyakit itu sendiri kini telah mencapai 32 provinsi di Indonesia.
Masyarakat diperbolehkan kembali ke kampung halaman dengan konsekuensi ia dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 dan harus menjalani proses isolasi mandiri.