Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Ditlantas Imbau Silaturahmi Lokal saat Lebaran Tak Dilakukan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan 18 pos pantau hingga H+7 Idul Fitri, yang berada di 18 titik perbatasan Jabodetabek.

Ditlantas Imbau Silaturahmi Lokal saat Lebaran Tak Dilakukan
Anggota kepolisian bersiap melakukan patroli keamanan di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak melarang masyarakat untuk bersilaturahmi saat lebaran, namun hanya boleh di area Jabodetabek.

"Silaturahmi saat ini kami anjurkan tidak dilakukan, tapi kami tidak larang. Asalkan dia tidak keluar wilayah, artinya tidak bisa kalau mau silaturahmi ke Bandung," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (14/5/2020).

Anjuran tidak perlu sambangi kediaman saudara yakni akan terjadi kerumunan sehingga dikhawatirkan dapat menyebarkan virus Covid-19. Bagi masyarakat yang tetap ingin bersilaturahmi, wajib taat protokol ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Artinya tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang, kemudian juga menjaga jarak fisik, menggunakan masker," sambung Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiagakan 18 pos pantau hingga H+7 Idul Fitri, yang berada di 18 titik perbatasan Jabodetabek. Gunanya sebagai pencegahan warga Jabodetabek mudik ke luar daerah tersebut.

Sambodo menyatakan jajarannya akan bersiaga selama Idul Fitri karena mengantisipasi lonjakan volume masyarakat dan lalu lintas. Maka ia mengatur jadwal libur dan dinas anggotanya.

"Mereka (Polantas) akan turun ke jalan, mengatur arus lalu lintas," kata dia.

Larangan mudik ke kampung halaman sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo demi mencegah penyebaran virus Corona. Kebijakan tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan serupa presiden. Dia meminta warga Jakarta tidak mudik Lebaran tahun ini.

Lantas Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PSBB Bidang Transportasi. Yakni melarang transportasi antar kota antar provinsi (AKAP) beroperasi, kecuali untuk mengangkut barang-barang dan pangan.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz