tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita 202 kendaraan travel ilegal yang kedapatan mengangkut pemudik saat pandemi virus Corona atau COVID-19 sejak 8-10 Mei. Hal itu sebagai tindak lanjut larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
"Kami amankan mereka di jalan tol, paling banyak di jalur tikus, karena kami sudah petakan pergerakan mereka," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Ratusan kendaraan itu terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 78 mobil pribadi, dan 1 truk. Daerah tujuan pengantaran seperti Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Yogyakarta, Malang, dan Cirebon. Total penumpang yang diangkut sekitar 1.113 orang.
Seluruh kendaraan itu disita hingga persidangan rampung, kemudian dikembalikan ke satuan kerja wilayah yang menyita mobil tersebut. Sidang dilaksanakan pada 5-26 Juni 2020.
Sementara para sopir telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, juga dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal pengangkut penumpang tanpa izin trayek sah.
Bila sopir kedapatan mengulanginya, petugas akan menjerat dengan Pasal 93 Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP.
Sementara bagi sopir truk dikenakan Pasal 303 UU LLAJ. "Ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan," tutur Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memulangkan 1.389 warga Jakarta yang nekat mudik. Mereka pun tidak memiliki surat kesehatan sebagai syarat pulang kampung.
"Mereka memang tidak punya sertifikat bebas atau negatif Covid-19," kata Sambodo.
Ribuan orang itu merupakan hasil Operasi Ketupat 2020 periode 24 April-11 Mei. 228 orang di antaranya merupakan pengemudi travel.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan