Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Larangan Mudik & Sanksi Travel Ilegal yang Bandel Antar Pemudik

Meski sudah ada larangan mudik dari pemerintah, banyak travel ilegal masih kucing-kucingan beroperasi mengantarkan pemudik ke daerah. Bagaimana penegakan sanksinya?

Larangan Mudik & Sanksi Travel Ilegal yang Bandel Antar Pemudik
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar.

tirto.id - Moda transportasi "nakal" masih saja ada yang membuka jasa antar penumpang untuk mudik ke kampung halaman meski pemerintah sudah secara gencar sosialisasi larangan mudik dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Larangan mudik ke kampung halaman ini sebenarnya sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Kebijakan itu diatur di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi saat melakukan rapat bersama Wapres Ma'aruf Amien dan sejumlah menteri, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyatakan hal senada dengan Jokowi. Dia meminta agar warga Jakarta tidak mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Lalu Pemprov DKI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PSBB Bidang Transportasi. Yakni melarang transportasi antar kota antar provinsi (AKAP) beroperasi, kecuali untuk mengangkut barang-barang dan pangan.

Meski telah diatur oleh pemerintah, ternyata masih saja terdapat transportasi gelap yang nekat membawa penumpang untuk mudik. Bahkan mereka melakukan berbagai macam cara seperti "kucing-kucingan" untuk mengelabui petugas.

Misalnya, dua mobil travel yang hendak mengantar pemudik ke Jawa Tengah mengelabui petugas pemeriksaan dengan tidak menyalakan lampu kabin dan penumpang dibiarkan merebahkan diri atau bersembunyi di antara kursi.

Tak hanya dengan bus, pemudik pun memiliki cara lain seperti menyewa jasa towing untuk mengangkut mobil serta beberapa penumpang yang menumpangi mobil di atas towing tersebut dengan ditutup terpal. Kemudian terdapat juga pemudik yang sembunyi di dalam truk lengkap dengan mobil dan penumpangnya yang ketahuan di pelabuhan Merak-Banten.

Di antara sejumlah pemudik yang nekat, ternyata ada juga yang melakukan tindakan konyol. Demi mengelabui petugas, pemudik sembunyi di tumpukan kerupuk mobil pikap bak di Pospam Gerem Bawah, Cilegon, Banten.

Pemerintah sendiri juga pernah kecolongan dengan adanya sekitar 1 juta warga yang tetap nekat pulang kampung. Saat diminta tanggapannya, Presiden Jokowi berdalih jika itu merupakan pulang kampung, bukan mudik.

Cara Menelusuri Travel Ilegal

Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas mengatakan pemerintah melalui Kemenhub bisa bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub, dan polisi.

Pertama-tama, menelusuri travel yang menyediakan jual beli tiket secara online, baik melalui website agen tersebut, e-commerce, hingga media sosial.

Kemudian setelah ditemukan, blokir aplikasi online yang masih menjual tiket untuk mudik atau pulang kampung itu. Pasalnya, penjualan tiket secara langsung saat ini telah ditutup.

"Ini mutlak, karena kalau masih jual, pasti akan dilayani dengan angkutan ilegal, karena angkutan umum pelat kuning sudah dilarang operasi," kata dia kepada Tirto, Rabu (6/5/2020).

Saat melakukan razia di check point, ia meminta petugas untuk memerhatikan mobil jenis Elf, sebab agen travel gelap biasanya akan menggunakan jenis kendaraan seperti itu. Periksa isi mobil tersebut hingga di bagian bagasi untuk memastikan tidak ada penumpang yang bersembunyi.

"Bentuk travel kan jelas, pakai kendaraan Elf, jadi kalau ada kendaraan Elf langsung disetop," ucapnya.

Sementara Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyarankan agar pemerintah daerah (Pemda) melalui Satpol PP dapat melakukan penindakan terhadap biro jasa perjalanan yang menawarkan transportasi untuk pulang kampung secara ilegal.

Kemudian menambah check point hingga di titik perkampungan yang menghubungkan antar daerah.

"Biasanya pengendara menggunakan jalan perkampungan karena petugas keamanan biasanya menjaga di jalan-jalan besar," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno kepada Tirto, Rabu (6/5/2020).

Djoko mengatakan selama berjaga di check point, kendaraan lainnya seperti truk, mobil bak pikap, hingga kontainer yang biasanya berisi muatan juga perlu diperhatikan. Terutama yang menggunakan terpal, patut untuk dicurigai.

Pasalnya, beberapa kasus yang ditemukan oleh petugas terkait larangan mudik, orang-orang yang tetap ngotot mudik bahkan sampai bersembunyi di tumpukan barang hingga ditutupi dengan terpal.

Jika ketahuan melanggar, pengemudi kendaraan tersebut dikenakan sanksi pasal 303 dan 308 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

"Jadi harus diberi sanksi tegas agar agen travel dan pengemudi kendaraan tidak mengulanginya, sekaligus menjadi pelajaran untuk yang lainnya," ujarnya.

Tindakan yang Dilakukan Petugas

Pemerintah mengklaim telah melakukan berbagai macam cara terkait larangan mudik, salah satunya menerjunkan petugas TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah terkait berjaga di sejumlah check point.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya menggelar Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga H+7 Idul Fitri, untuk menggagalkan masyarakat yang kedapatan mudik ilegal, juga memutarbalikkan kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta.

Dia menjelaskan di Pulau Jawa, terdapat 58 titik sekat lalu lintas, yang memanjang dari Banten hingga Surabaya. Hingga hari ke-9 atau 2 Mei, ada 23.405 kendaraan yang diputarbalikkan karena terindikasi mudik.

"Kendaraan tersebut meliputi pribadi, umum dan roda dua. Tapi petugas di lapangan menemukan modus baru yaitu pemudik memanipulasi petugas agar tidak melihat," jelas Argo.

Polda Metro Jaya juga mengamankan 15 sopir travel ilegal dan 113 penumpang yang berusaha pulang kampung.

Para pengemudi dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan hukuman dua bulan kurungan dan denda Rp500 ribu.

"Sementara para penumpang diminta pulang ke rumahnya masing-masing," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri