Menuju konten utama

Pelonggaran Mudik Memunggungi Target Penurunan Kurva COVID Jokowi

Relaksasi akses transportasi ala Budi Karya dianggap kebijakan yang kontraproduktif, bahkan blunder, untuk mencegah penularan COVID-19 lebih luas.

Pelonggaran Mudik Memunggungi Target Penurunan Kurva COVID Jokowi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berbincang dengan Presiden National Olympic Committee (NOC) Indonesia Raja Sapta Oktohari (kiri) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (kedua kanan) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Kementerian Perhubungan mengharamkan angkutan umum antarprovinsi melintas dari dan ke Jabodetabek per 24 April lalu lewat Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Hal ini diberlakukan untuk mengefektifkan larangan mudik pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo beberapa hari sebelumnya.

Namun kebijakan ini hanya seumur jagung. Dalam rapat dengan DPR RI pada 6 Mei lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan per 7 Mei, segala transportasi umum diperbolehkan lagi beroperasi untuk mengangkut "orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik." "Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan--udara, kereta api, laut dan bus--kembali beroperasi," kata Budi Karya, yang baru sembuh dari COVID-19.

Menurutnya kelonggaran tersebut diberlakukan setelah mendapat masukan dari Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko, katanya, mengatakan kelonggaran ini agar roda perekonomian tetap berjalan pada masa pandemi.

Meski memberi izin, ia memastikan protokol pencegahan COVID-19 termasuk pengecekan kesehatan tetap mengikat. "Dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," kata Budi Karya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo menegaskan kelonggaran ini bukan berarti memperbolehkan masyarakat mudik. "Saya tegaskan sekali lagi: mudik dilarang, titik," ujar Doni dalam jumpa pers secara daring, Rabu (6/5/2020).

Ia menegaskan peraturan ini hanya berlaku untuk tiga kriteria orang, seperti tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020. Pertama, yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta terkait pelayanan tertentu seperti kesehatan, keamanan, dan kebutuhan dasar. Kedua, perjalanan diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan darurat atau perjalanan orang yang keluarga inti (yakni suami/istri atau anak atau saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal dunia. Ketiga, repatriasi pekerja migran Indonesia.

Orang yang melakukan perjalanan harus membawa surat tugas, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, identitas diri, serta melaporkan rencana perjalanan. Sementara untuk pasien harus menunjukkan identitas diri, surat rujukan rumah sakit, dan surat keterangan kematian dari tempat almarhum bagi yang mengunjungi keluarga meninggal.

Dikritik

Ketua Satgas COVID-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban khawatir dengan kebijakan yang Budi Karya sebut "relaksasi" ini. Menurutnya, langkah ini bertolak belakang dengan perintah Presiden Joko Widodo agar kurva harus turun pada Mei 2020 ini "dengan cara apa pun."

Keputusan itu menurutnya juga bertentangan dengan rencana lima fase pemulihan COVID-19. Dalam rencana yang ditetapkan pemerintah itu, pemulihan ditargetkan mulai berjalan pada 1 Juni 2020, sehingga awal Agustus 2020 kegiatan ekonomi sudah dibuka sepenuhnya.

"Kalau dibuka, saya agak khawatir target dari Presiden untuk kurva turun Mei 2020 dan target Menkeu untuk Juni 2020 mulai longgar menjadi sukar tercapai," ucap Zubairi kepada reporter Tirto, Kamis (7/5/2020).

Zubairi bilang selain potensi penyebaran yang semakin sulit dikendalikan, ia juga khawatir pernyataan Menhub bakal membuat masyarakat "lebih seenaknya." Masih banyak yang membandel saat kebijakan larangan mudik pertama kali diumumkan. Mereka misalnya tetap pulang ke kampung lewat 'jalan tikus' yang minim pengawasan. Usai pernyataan itu, bukan tidak mungkin implementasi larangan mudik jadi lebih repot dijalankan, kata Zubairi.

Zubairi bilang masalah bakal semakin rumit karena kesanggupan tes massal, tempat karantina yang layak, dan ketersediaan alat kesehatan belum bisa dibilang maksimal. Untuk kapasitas tes saja, Indonesia masih di bawah kisaran 10 ribu orang per hari. Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sejak 4-26 April 2020, rata-rata orang yang dites setiap hari baru mencapai 2.130 orang, kata Zubairi.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengkritik realisasi larangan operasi transportasi pada Permenhub 25/2020 yang hanya seumur jagung. Menurutnya langkah pemerintah tidak konsisten dan malah membuka pintu COVID-19 makin mewabah ke daerah.

"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apa pun cara dan alasannya," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020). "Ini artinya pemerintah bermain api dengan pengendalian COVID-19," Tulus menegaskan.

Tulus beralasan relaksasi larangan operasi transportasi yang ditetapkan dengan pengecualian bakal sulit dikontrol. Praktiknya bakal berpotensi disalahgunakan.

Ia menambahkan, langkah ini jelas-jelas bertentangan dengan fakta kalau jumlah kasus COVID-19 masih bertambah dan perlahan menuju puncak. Per 8 Mei kemarin, jumlah pasien positif mencapai 13.112, 943 di antaranya meninggal dan sembuh 2.494. Saat ini COVID-19 telah terdeteksi di seluruh provinsi.

Pada 5 Mei lalu, Singapore University of Technology and Design (SUTD) menyebut perkiraan Corona berakhir di Indonesia mundur dari awalnya Juni 2020 menjadi September 2020. Tulus khawatir perubahan prediksi ini diduga disebabkan relaksasi larangan transportasi baru-baru ini.

Pada akhirnya, ia khawatir kebijakan ini akan memunculkan manipulasi data kalau kurva COVID-19 turun pada Mei, sebagaimana keinginan Jokowi. "Jangan sampai kurva dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah," katanya menegaskan.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino