Menuju konten utama

Update Larangan Mudik Lokal Idul Fitri 2021 di Jabodetabek & Jateng

Update larangan mudik lebaran: 31 titik penjagaan telah disiapkan di berbagai wilayah di Jabodetabek.

Update Larangan Mudik Lokal Idul Fitri 2021 di Jabodetabek & Jateng
Petugas Kepolisian memutarbalikan kendaraan roda dua di posko penyakatan mudik Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Pemerintah menegaskan mudik lokal antarwilayah aglomerasi tetap dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.

Langkah tersebut diambil demi menekan angka penyebaran covid-19 yang kian bertambah. Terlebih lagi Satgas covid-19 telah memperpanjang pembatasan mobilitas terkait dengan mudik menjadi 22 April hingga 22 Mei 2021 dan larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021.

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan untuk dapat melaksanakan lebaran di rumah saja.

Dilansir laman Humas Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 31 titik penjagaan telah disiapkan di berbagai wilayah di Jabodetabek.

“Kita sudah siapkan ya. Terdapat 31 titik yang akan kami jaga untuk mencegah arus mudik masyarakat,” tegasnya. Berikut adalah 31 titik penjagaan strategis yang sudah disiapkan Polda Metro Jaya:

– 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo.

– 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic.

– 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan.

– 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur.

– 4 titik di Kota Bekasi yakni Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah.

– 8 titik di Kabupaten Bekasi yakni KD Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, Kalimalang Tambun, Cibarusah.

– 5 Titik di Depok yakni Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI), Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Gerbang Tol Brigif, Gerbang Tol Kukusan, Simpang Bambu Kuning (Bojong Gede)

– 2 titik di Kota Tangerang, yakni Jatiuwung dan Kebon Nanas.

– 2 titik di Kota Tangerang Selatan, yakni Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung.

– 3 titik dari Polda Metro Jaya, yakni di Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Cikupa.

Sehubungan dengan itu, dilansir dari laman Pemerintah Kota Bekasi, pemerintah Kota Bekasi pun menetapkan Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi

Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, peniadaan mudik warga Kota Bekasi juga berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bekerjasama dengan TNI-Polri melakukan Operasi Ketupat Jaya tahun 2021 di tujuh titik penyekatan. Operasi Ketupat Jaya mengedepankan pendekatan humanis kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan mudik.

Begitu pula untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Di wilayah Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta semua pihak siaga menanggulangi jebolnya sejumlah pintu penyekatan pemudik di Jabodetabek. Dilansir dari laman Jateng Prov, "Tidak menutup kemungkinan, ada banyak pemudik yang berhasil lolos itu masuk ke Jawa Tengah," ujar Ganjar saat mengecek posko penyekatan pemudik di Kabupaten Semarang dan Salatiga, Selasa (11/5/2021).

Ia mengimbau untuk penjagaan titik-titik penjagaan, “Sudah kami perhitungkan, itu pasti suatu saat akan jebol. Pasti ada yang mbeling, nekat menerobos dan ternyata terjadi. Kasus di Jabodetabek itu polanya agak terasa. Mereka menunggu pemudik lain, rombongan, dan setelah terkumpul banyak mereka menerobos barikade. Kalau sudah seperti itu, pasti tidak mudah menangani dan akhirnya jebol,” katanya.

Ganjar juga mengungkapkan, berdasarkan data, tercatat lebih dari 4.000 orang pemudik di Indonesia yang positif Covid-19. Di Jawa Tengah, data hingga Minggu (9/5/2021) ada 28 pemudik yang didapati positif Covid-19.

Daerah Istimewa Yogyakarta pun turut menegaskan aturan pemerintah ini. Dilansir dari laman DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Perkembangan Penerapan Kebijaksanaan Peniadaaan Mudik mengungkapkan pendapatnya, "Kebijakan pelarangan dari pusat ini memang mau tidak mau harus dilakukan, agar tidak terjadi ledakan kasus seperti di India. Tentunya, kerjasama dari berbagai pihak akan menjadi jaminan suksesnya peraturan tersebut. Pun, diharapkan tidak ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan provokasi."

Korlantas Polri sendiri mengatakan telah menyiapkan 333 titik penyekatan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan hari ini, Rabu 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK LOKAL atau tulisan lainnya dari Nika Halida Hashina

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nika Halida Hashina
Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Yulaika Ramadhani