tirto.id - Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2020. Masyarakat tidak dilarang kembali ke kampung halaman. Namun, masyarakaat yang kembali ke kampung halaman masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 dan harus menjalani isolasi diri.
“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” ucap Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (2/4/2020).
Kendati membolehkan masyarakat melakukan mudik, Fadjroel mejelaskan kalau pemerintah pusat tetap akan menggencarkan kampanye agar masyarakat tidak mudik. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar penyebaran virus Corona atau COVID-19 bisa ditekan.
“Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau COVID-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur,” ucap Fadjroel.
Oleh sebab itu Jokowi memberikan arahan terkait antisipasi mudik Lebaran, sebagai berikut:
Pertama, fokusnya adalah mencegah meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia dengan mengurangi atau membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.
Kedua, demi keselamatan bersama, untuk dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah.
Ketiga, arus mudik kali ini dipercepat bukan karena faktor budaya, tetapi memang karena memang terpaksa, yang ada di lapangan banyak pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang.
Untuk itu, Presiden minta percepatan program social safety net, jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal dan para pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro, usaha kecil betul-betul segera dilaksanakan di lapangan.
Keempat, untuk warga yang sudah terlanjur mudik, Presiden minta kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota meningkatkan pengawasannya karena pengawasan di wilayah masing-masing sangat penting sekali.
Protokol Isolasi Diri di Rumah
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menerapkan isolasi mandiri untuk menekan penyebaran COVID-19. Hal ini dikhususkan bagi orang yang mengalami gejala COVID-19 maupun yang tidak, tetapi pernah berkontak dekat dengan orang yang positif COVID0-19 atau berasal dari daerah yang memiliki wabah COVID-19.
Berikut adalah panduan melakukan isolasi mandiri dari Kemenkes RI:
1. Selalu memakai masker kemanapun anda berada, walaupun di rumah sekalipun. Setelah itu, segera buang masker jika sudah selesai digunakan. Usahakan gunaan masker yang benar-benar aman bagi kesehatan dan selalu ganti masker setiap hari.
2. Tetaplah di rumah jika sedang sakit dan mengalami gejala demam, flu, ataupun batuk. Jangan pergi ke tempat-tempat umum untuk mencegah penularan virus ke masyarakat.
3. Jika anda ingin berkonsultasi terkait kondisi anda saat ini, hubungi tenaga medis melalui portal informasi online atau telemedicine. Ceritakan secara detail kondisi atau gejala yang anda rasakan, dan daerah mana saja yang pernah anda kunjungi.
4. Gunakan kamar yang terpisah dari anggota keluarga lain ketika di rumah. Usahakan melakukan berbagai pekerjaan anda di rumah. selain itu, selalu jaga jarak sejauh 1 meter dari anggota keluarga lain.
5. Lakukan pengecekan suhu badan harian. Selalu pantau juga kondisi batuk dan sesak napas yang kira-kira anda alami. Jangan gunakan peralatan yang sama dengan anggota keluarga lain.
6. Selalu terapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), konsumsi makanan bergizi, dan selalu rutin cuci tangan menggunakan sabun melalui 6 langkah selama 20 detik.
7. Jaga kebersihan interior rumah dengan cairan disinfektan. Selain itu, berjemurlah di bawah sinar matahari selama kurang lebih 15 hingga 30 menit setiap harinya.
8. Hubungi segera tindakan medis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut jika sakit semakin parah.
Editor: Agung DH