tirto.id - Beredar informasi Operasi Simpatik 2020 Polri melarang pengendara motor tidak berboncengan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan redaksional informasi itu kurang tepat.
"Itu redaksionalnya kurang pas. Nanti diberlakukan bila Menteri Perhubungan sudah menetapkan pembatasan kendaraan atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dilaksanakan setelah ada izin Menteri Kesehatan," ucap dia ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (7/4/2020).
Sementara, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menyatakan peraturan itu direncanakan berlaku dalam masa mudik, bukan untuk Operasi Simpatik. Namun rencana itu belum final. "Tidak ada pelarangan berboncengan, untuk mudik pun masih dibahas di tingkat kementerian," ujar dia, hari ini.
Benyamin melanjutkan, tidak ada Operasi Simpatik, yang ada hanya operasi keselamatan yang mengimbau masyarakat untuk tidak mudik lantaran dikhawatirkan mempercepat proses penyebaran COVID-19.
Jika ada pemudik yang nekat berboncengan, maka akan diputarbalikkan ke daerah asal atau ke posko check point. Bagi pemudik yang menggunakan mobil, lanjut Benyamin, ada kapasitas maksimal. "Untuk sedan hanya dua orang, minibus tiga orang atau setengah dari kapasitas kendaraan tersebut," jelas dia.
Pengendara mobil yang melanggar, sebagai sanksi pun akan diputarbalikkan kendaraannya. Polisi akan menyekat dan mengalihkan di titik tertentu.
Presiden Joko Widodo, pada rapat terbatas lewat telekonferensi, Senin (30/3) lalu, menegaskan pentingnya mencegah pemudik. Ia mendapati ada 14 ribu orang keluar dari Jakarta ke Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur dalam delapan hari terakhir.
Dia khawatir ada yang jadi pembawa virus (kurir), dan lantas menularkannya ke daerah-daerah. Ini sama sekali bukan kekhawatiran yang berlebihan. Beberapa contoh kasus membuktikannya. Tiga kasus positif COVID-19 di Sumatera Selatan memiliki riwayat dari dari Jakarta dan Bogor. Pun dengan pasien positif di Garut, Jawa Barat.
Namun, rencana ini dibatalkan oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan. Ia menilai kebijakan itu tidak dilandasi kajian mengenai dampak ekonomi.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi [Luhut Binsar Panjaitan] selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada reporter Tirto, Senin (30/3/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri