Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Luhut: Biaya Mudik Bisa Naik sebab Penumpang Dibatasi saat Pandemi

Menko Luhut Binsar Panjaitan memprediksi biaya angkutan mudik akan membengkak karena jumlah penumpang dibatasi

Luhut: Biaya Mudik Bisa Naik sebab Penumpang Dibatasi saat Pandemi
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memprediksi biaya angkutan mudik akan membengkak. Luhut bilang kenaikan biaya ini disebabkan karena pengurangan kapasitas angkutan menyusul penerapan jarak di dalam kendaraan atau angkutan massal.

“Memang juga ada yang mudik karena bisa satu mobil atau satu bus itu berpenumpang biasanya 40 kini bisa hanya bisa 20 orang dan ini otomatis akan menaikkan harga transportasi,” ucap Luhut dalam siaran live Sekretaris Kabinet, Kamis (2/4/2020).

Luhut menjelaskan hal ini menjadi dampak turunan karena mudik tak dilarang dengan syarat physicial distancing. Dalam hal ini, harus ada jarak perantara antara satu penumpang dan lainnya sehingga memperkecil peluang penyebaran Corona atau Covid-19.

Menko Luhut juga mengingatkan bila ada masyarakat yang tetap ingin mudik maka mereka harus siap menjalani karantina 14 hari di lokasi tujuan mudik. Ia bilang hal ini menjadi antisipasi agar penyebaran Corona bisa ditekan walau tak ada larangan mudik secara tegas.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin menambahkan kalau pemerintah saat ini lebih memilih opsi pengendalian mudik alih-alih melarang. Ia pun menyatakan penerapannya akan melalui upaya menjaga disiplin.

Ia yakin melalui upaya ini pemerintah dapat menjaga masyarakat yang mudik tetap bersih. Dengan demikian tak membahayakan penduduk di daerah tujuan.

“Kereta, bus jangan penuh sesak. Jalan juga lancar, kami usahakan tidak ada penumpukan. Detailnya masih dibahas,” ucap Ridwan dalam teleconference bersama wartawan, Kamis (2/4/2020).

Presiden Joko Widodo tak menerbitkan larangan resmi mudik Lebaran Idul Fitri 2020 maupun bagi mereka yang sudah memutuskan kembali lebih awal karena penurunan aktivitas ekonomi.

Masyarakat diperbolehkan kembali ke kampung halaman dengan konsekuensi ia dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 dan harus menjalani proses isolasi.

“Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan [ODP] sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” ucap Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (2/4/2020).

Fadjroel menyatakan kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Nantinya, bagi masyarakat yang tiba di daerah tujuan harus ditangani dengan protokol Kesehatan WHO.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2020 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri