Menuju konten utama

Anies Bakal Buka Tempat Karaoke, PKS Minta Dipertimbangkan Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mempertimbangkan kembali terkait mulai dibukanya tempat karaoke di masa pandemi COVID-19.

Anies Bakal Buka Tempat Karaoke, PKS Minta Dipertimbangkan Lagi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - DPRD DKI fraksi PKS meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk mempertimbangkan secara matang jika ingin kembali membuka tempat karaoke di masa pandemi COVID-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan kesempatan kepada beberapa jenis tempat wisata dan hiburan untuk buka kembali di antaranya karaoke melalui Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.

Fraksi PKS mengingatkan, bahwa penyebaran virus Corona di Jakarta belum mereda dan masih menjadi episentrum penularan COVID-19. Per tanggal 13 Maret, masih ada 7.563 kasus positif aktif di Jakarta dan 3.357 di antaranya masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit. Jumlah kasus baru harian di Jakarta pun masih di atas 1.000 kasus.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru Corona yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” kata Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI, Khoirudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).

Anggota Komisi C DPRD DKI itu menuturkan, meskipun pembukaan kembali tempat karaoke ini akan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, namun jangan sampai mengorbankan aspek kesehatan dan upaya untuk terus menekan penularan kasus COVID-19 di Jakarta.

Apalagi kata dia, hiburan karaoke dilakukan di ruang tertutup dan kecil dengan ventilasi yang kurang baik.

“Kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan COVID-19. Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah,” ucapnya.

Namun, apabila Anies tetap ingin membukanya, PKS meminta agar tempat karaoke menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, termasuk batasan jumlah pengunjung, orang dalam satu ruangan, hingga batasan jam operasional.

Pengunjung juga harus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin seperti cek suhu tubuh sebelum masuk, memakai masker, dan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sainitizer di setiap ruangan, masker medis termasuk banner imbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan imbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” tuturnya.

Selain itu, PKS juga meminta kepada Satpol PP bekerja sama dengan TNI-Polri untuk melakukan pengawasan dan penertiban operasional jika ditemukan karaoke yang melanggar protokol kesehatan.

Sebab, aparat sering kali baru mengetahui pelanggaran setelah adanya peristiwa kriminalitas di tempat hiburan tersebut.

Seperti kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada empat orang di Kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Akibat peristiwa tersebut, satu anggota TNI dan dua karyawan Kafe tewas, satu lainnya luka-luka.

“Ini tidak boleh terjadi lagi karena pengawasan yang lemah,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri