tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji ulang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi corona Covid-19. Sri Mulyani mengutarakan hal tersebut saat rapat dengar pendapat secara virtual bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).
Sri Mulyani menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS ini sedang dikaji ulang mengingat beban belanja negara meningkat drastis akibat pandemi corona COVID-19 ini.
“Presiden meminta kami membuat kajian. Kami lagi kaji pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan hal ini sejalan dengan instruksi presiden Jokowi agar tiap kementerian/lembaga melakukan realokasi anggaran dan memusatkannya pada penanganan pandemi corona Covid-19. Realokasi ini katanya masih ia bahas kembali bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait lainnya.
Saat ini total anggaran belanja yang akan dihemat diperkirakan mencapai Rp190 triliun sesuai skenario awal hingga April 2020. Rinciannya kementerian/lembaga akan dikurangi belanjanya sebanyak Rp95,7 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp94,2 triliun.
Sri Mulyani menyatakan di tengah pandemi ini total belanja diperkirakan akan meningkat Rp73,4 triliun menjadi Rp2.613,8 triliun dari sebelumnya Rp2.540,4 triliun.
Di sisi lain penerimaan negara mengalami tekanan cukup hebat hingga anjlok Rp472,3 triliun. Nilainya pada tahun 2020 diperkirakan hanya tersisa Rp1.760,9 triliun.
“Ini adalah outlook. Basisnya asumsi yang kami kembangkan. Setiap minggu dan setiap bulan kami akan update outlook APBN,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto