tirto.id -
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Serta untuk selalu waspada terhadap penularan virus COVID-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.
"Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Isi Aturan PPKM Level 2 Jakarta
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Non-esensial diberlakukan work from office (WFO) 50 persen.
- Sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan dapat menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:
A. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB kapasitas pengunjung 75 persen.
B. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
C. Pasar rakyat yang menjual barang-barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
D. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum:
A. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% dan waktu maksimal 60 menit.
B. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat/mal buka dengan ketentuan dine-in jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan waktu maksimal 60 menit.
C. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat dine in dengan jam operasional pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat Perbelanja/mall/pusat perdagangan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas 70 persen. Anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
7. Kegiatan Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
8. Kegiatan peribadatan dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.
9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan beroperasi 100 persen.
10. Kegiatan Area Publik dan Tempat-tempat yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk di tempat wisata.
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
- Tempat Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan sosial kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym kapasitas maksimal 50 persen.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
- Ojek (Online dan Pangkalan) menerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam Kepgub tersebut, selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Namun, program yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat membuktikan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang khusus.
Diketahui, penerapan kesehatan COVID-19 dan penerapan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri