Selain RTH dan taman kota, Pemkot Jakpus juga sudah membuka kembali RPTRA di 50 lokasi untuk umum dengan kapasitas 25 persen dari total pengunjung normal.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin untuk daerah PPKM level 3 dan 50% untuk daerah level 2.