Menuju konten utama

PPKM Diperpanjang sampai 1 Agustus, 14 Daerah Naik Jadi Level 2

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 14 daerah di Jawa-Bali naik dari level 1 menjadi level 2.

PPKM Diperpanjang sampai 1 Agustus, 14 Daerah Naik Jadi Level 2
Pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Pasar Lama, Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022. Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyatakan pelaksanaan PPKM kali ini perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak. Ia mencatat status PPKM 14 daerah di Jawa-Bali naik menjadi level 2.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran [subvarian Omicron] BA.4 dan BA.5,” ujar Wakil Ketua III Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional tersebut melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Mengutip dari salinan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, terdapat 14 daerah dengan status PPMK Level 2. Belasan daerah itu yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Jumlah daerah ini meningkat dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di Level 2.

Kemudian terdapat 114 daerah dengan status PPMK Level 1 di Jawa-Bali. Jumlah itu menurun dari jumlah sebelumnya, yaitu 128 daerah.

Sedangkan dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya kenaikan kasus COVID-19 karena subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Penularan dua subvarian baru itu memiliki masa puncak kasus lebih cepat dibandingkan varian lainnya.

Dia juga meminta agar masyarakat tidak mengurangi kewaspadaannya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan tertutup.

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus COVID-19 subvarian [Omicron] BA.4 dan BA.5 sekitar 30-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan,” jelas Safrizal.

Baca juga artikel terkait PPKM DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan