tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sampai 13 Desember 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta kini mengalami kenaikan level.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri Nomor 63 yang dikutip pada Selasa (30/11/2021).
Aturan PPKM level 2 ini diantarnya dilakukan penerapan pembatasan sekolah tatap muka hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Namun untuk sekolah luar biasa (SLB) dapat melakukan pembelajaran tatap muka 62 sampai 100 persen sedangakan PAUD maksimal 33 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan pasar rakyat non esensial hanya boleh buka sampai pukul 18.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persendari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu dan kapasitas maksim 60 persen.
Kemudian tempat ibadah hanya boleh maksimal melakukan kegiatan dengan maksimal dihadiri 75 persen dari kapasitas ruangan. Sementara kegiatan seni budaya dan olahraga maksimal dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan