tirto.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam operasional sehubungan dengan ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Transjakarta akan melayani masyarakat mulai pukul 05.00–21.30 WIB dan layanan angkutan malam hari mulai pukul 21.31-22.30 WIB.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi
Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19.
Penyesuaian jam operasional tersebut efektif diberlakukan mulai besok, Jumat (7/1/2022).
“Untuk hari ini masih beroperasi normal yakni mulai pukul 05.00 – 22.00 wib dan layanan angkutan malam hari
beroperasi mulai pukul 22.01–00.00 WIB serta layanan Non BRT dan Mikrotrans pukul 05.00–20.00 WIB,” kata Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris di Jakarta, Kamis (6/1/22).
Betris mengatakan untuk hari ini dalam rangka sosialisasi, perusahaan melalui petugas di lapangan akan
menginformasikan secara langsung kepada pelanggan serta pemberitahuan melalui media sosial resmi milik
Transjakarta maupun media massa.
Harapannya, agar masyarakat yang biasa menggunakan layanan Transjakarta dalam aktivitasnya bisa terinfo secara menyeluruh dan menyesuaikan perjalanan sebagaimana mestinya.
“Perubahan lainnya akan terus kami update secara berkala agar masyarakat bisa mengetahui info terkini mengenai layanan Transjakarta,” ucapnya.
Selain jam operasional, lanjut Betris, kapasitas angkut Transjakarta sejauh ini tidak mengalami perubahan dan siap melayani pelanggan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Kami tetap berupaya melayani dengan maksimal. Kami menghimbau masyarakat untuk bisa mematuhi semua
peraturan yang berlaku sehingga bisa beraktivitas bersama Transjakarta dengan aman dan nyaman tentunya,” pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri