Menuju konten utama

PPKM Diperpanjang hingga 17 Januari, DKI Jakarta Naik Jadi Level 2

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Diperpanjang hingga 17 Januari, DKI Jakarta Naik Jadi Level 2
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021).. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 4 sampai 17 Januari 2022. Status PPKM di DKI Jakarta meningkat dari level 1 menjadi level 2.

Pembaharuan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Dengan status itu, pemerintah menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai dari pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Lalu untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung. Sedangkan untuk toko obat atau apotek dapat beroperasi 24 jam.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dan waktu

makan maksimal 60 menit.

Sementara Restoran dan kafe, baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dengan batas waktu makan 60 menit.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen. Lalu tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen atau maksimal 75 orang.

Selanjutnya fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran buka kapasitas 50 persen.

Transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga artikel terkait PPKM DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan