Menuju konten utama

Pemprov DKI Batasi Waktu Operasi Transportasi PPKM Level 2

Kendaraan transportasi orang atau barang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.

Pemprov DKI Batasi Waktu Operasi Transportasi PPKM Level 2
Bus Transjakarta melintasi jalan layang Transjakarta koridor 13 Kapten Tendean-Ciledug di Jakarta, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memberlakukan pembatasan waktu operasi saran transportasi di Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan untuk kendaraan transportasi orang atau barang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum:

  1. Transjakarta: 05.00 – 22.00
  2. Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek: 05.00 – 22.00
  3. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 – 22.30
  4. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 – 22.30
  5. Angkutan Perairan: 05.00 – 18.00
  6. Angkutan Malam Hari: 22.01 – 24.00
  7. KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL
Lalu, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.

Selanjutnya untuk pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan diizinkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengemudi dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan harus jaga jarak minimal satu meter.

"Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," kata Syafrin melalui Surat Keputusan Dishub tersebut, Jumat (8/4/2022).

Syafrin meminta kepada masyarakat agar setiap penumpang moda transportasi harus sudah divaksinasi yang dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan penduduk dengan usia kurang dari 12 tahun.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor Transportasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 2 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri