Menuju konten utama

Ketentuan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk Jabodetabek

Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 1 November 2021, berikut ketentuan PPKM Level 2 di Jawa-Bali.

Ketentuan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Termasuk Jabodetabek
Pengunjung menunggu jadwal tayang film bioskop di CGV, Dmall, Depok, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan, sejak tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri itu menyebut ada sebanyak 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2, menerapkan pengaturan PPKM berdasarkan kriteria zonasi dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan

Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

a) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

b) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas,

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui

pembelajaran jarak jauh;

b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja

B. Perkantoran Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta:

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home

(WFH) sebesar 50%.

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75%

3) pelaksanaan dilakukan dengan:

a. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. pengaturan waktu kerja secara bergantian;

c. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan

d. pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah,

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada

lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

D. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar

burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah

E. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a) makan/minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas;

b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

c) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

d) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

F. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; dan

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye:

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; dan

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan menggunakan

aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan

protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan dengan

menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah

G. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan

Kementerian Kesehatan.

H. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

I. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):

1) untuk wilayah Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag;

2) untuk wilayah Zona Kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag;

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag; dan

4) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag,

J. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas

maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,

K. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,

L. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat; dan

2) untuk wilayah selain yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat,

M. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Oranye diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan

2) untuk wilayah pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

N. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah; dan

O. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

P. Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%;

b. wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);

c. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;

d. pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

e. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari

pertandingan; dan

f. Kompetisi Sepak Bola Liga 2 dapat dilaksanakan:

1. mengikuti aturan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan;

2. dapat dilakukan uji coba dengan menerima penonton paling banyak 25% atau paling banyak 5.000 penonton yang ditentukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan penyelenggara.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri