tirto.id - Irman Gusman yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 secara resmi mengajukan praperadilan berkenaan penetapaannya sebagai tersangka. Informasi ini telah dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di Jakarta.
Sebagaimana dilaporkan Antara, Jumat (30/9/2016), permohonan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Daerah ini telah didaftarkan pada 29 September dengan nomor registrasi No.129/PID.PRAP. Namun menurut Sutrisna, jadwal persidangan dan hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus tersebut belum ditetapkan. "Belum ada jadwal sidang," jelasnya.
Pengacara Irman Gusman, Razman Nasution mengatakan pengajuan praperadilan berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016. Perihal praperadilan itu, pihaknya telah memiliki bukti-bukti dan mendalami prosedur, di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu.
“Dalam surat (OTT) itu, ditujukan untuk [Xaveriandy] Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman? Bukti lain tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di pengadilan," ungkap Razman.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri dan adik Xaveriandy, serta Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta pada OTT yang dilakukan Sabtu (17/9/2016) dini hari lalu.
Xaveriandy dan istrinya, Memi datang ke rumah Irman memberikan uang Rp100 juta, yang diduga merupakan uang ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor gula.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari