tirto.id - Irena Handono yang merupakan saksi pelapor kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Kamis (17/11/2016) memberikan kesaksian terakhir atas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
Sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Antara, Kuasa Hukum Irena Handono, Arisakti Prihatwono di Jakarta, mengatakan, "Hari ini, memberikan kesaksian terakhir. Prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, sekarang penyidikan. Jadi sudah pro justicia, kami memberikan keterangan hampir sama."
Ia menambahkan kliennya hanya memberikan satu tambahan informasi dalam kesaksiannya hari ini.
"Bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, beliau menggunakan seragam, dalam hal ini beliau mewakili negara secara langsung," tuturnya.
Kemudian kata dia, perkataan beliau saat itu mewakili negara.
"Namun kami sayangkan pemilihan kata dan pemilihan bahasa saat Ahok berpidato. Karena itu termasuk perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melakukan seperti ini lagi," ujarnya.
Sementara itu, Irena Handono sendiri menginginkan perkara Ahok ini berjalan secara benar, baik, dan menegakkan keadilan.
Sebelumnya, Habib Novel, salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Habib Novel kembali diperiksa usai kasus ini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Habib Novel didampingi oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan saat datang ke Bareskrim.
"Saya ke sini mendampingi Habib Novel sebagai saksi pelapor, untuk memberikan keterangan dalam tingkat penyidikan," kata Habiburokhman.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti tambahan ke penyidik yakni buku elektronik atau e-book yang berjudul "Merubah Indonesia".
"Bukti e-book itu sangat menguatkan unsur pasal penistaan agama," ujarnya.
Lebih lanjut saat ditanya soal tanggapan Ahok sebagai tersangka, Habiburokhman mengatakan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan harapan mereka.
Bareskrim Polri pada hari ini resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh