tirto.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai program deradikalisasi terhadap mantan narapidana kasus terorisme belum optimal. Ia meminta pemerintah mengevaluasi program tersebut demi kebaikan bersama.
Hal itu ia katakan merujuk pada kasus bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat. Pelaku Agus Sujatno alias Abu Muslim merupakan residivis atau mantan narapidana kasus terorisme yang kembali melancarkan aksinya hingga akhirnya meninggal dunia.
"Langkah itu perlu dilakukan karena kejadian bom di Bandung menunjukkan deradikalisasi terhadap mantan narapidana terorisme belum optimal dijalankan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).
Dia juga meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam memberikan putusan bebas bersyarat kepada narapidana terorisme.
Selain itu, dia berharap Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN) meningkatkan pengawasan secara bersama-sama dan menyusun strategi yang tepat dalam penanganan terorisme, khususnya terkait program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengefektifkan kembali Tim Penanggulangan Terorisme (TPT) dengan menggunakan pendekatan keagamaan guna mengurangi munculnya benih-benih terorisme dari hulu.
"Di antaranya mengeluarkan fatwa jika terorisme bukan jihad dan meluruskan paham-paham radikal, serta membuat buku-buku tentang pelurusan jihad," tuturnya.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan BNPT harus terus menelusuri gerakan yang mencurigakan di masyarakat, selain meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kelompok teroris.
Langkah itu, menurut Bamsoet, dapat mengoptimalkan peran penting dalam mendalami, mengungkap setiap latar belakang narapidana terorisme, serta menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat terkait isu terorisme.
Berdasar penyidikan sementara, Agus Sujatno alias Abu Muslim bukan murni pelaku tunggal tapi terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah Bandung.
Dia memaksa masuk ke halaman Polsek Astanaanyar ketika kepolisian setempat sedang apel sekira pukul 08.00 WIB, Rabu, 7 Desember. Lantas terjadi ledakan.
Agus merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah ditahan di Lapas Nusa Kambangan. Ia terlibat insiden bom panci yang terjadi di Cicendo, Bandung, pada 2017. Akhirnya ia mesti mendekam 4 tahun di penjara dan bebas medio September-Oktober 2021.