tirto.id - Kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Lantas, berapa perkiraan UMP Jabodetabek jika permintaan itu disetujui pemerintah?
Pada Jumat (27/10/2023), kelompok buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), hingga Partai Buruh melangsungkan aksi tuntutan di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen untuk tahun depan.
Said Iqbal, Presiden KSPI serta Presiden Partai Buruh mengatakan salah satu alasannya adalah karena Indonesia menjadi negara menengah atas.
Pendapatan nasional bruto per kapita di Indonesia, menurut klaim Said, adalah sebesar $ 4.500. Jakarta yang saat ini angka UMP sebesar Rp4,9 juta masih kurang Rp700 ribu alias 15 persen akan menjadi Rp5,6 juta atau setara dengan negara menengah atas.
Ia juga menyebutkan hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup yang layak perlu rata-rata kenaikan sebanyak 12-15%.
Di lain sisi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan pemerintah harus lebih cermat dalam menyikapi usulan kenaikan UMP.
Menurut Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum ditetapkannya UMP 2024.
"Berapa angkanya saya tidak mau bicara dulu, tapi saya akan memberikan kepastian setelah kita menghitung. Ini sudah disampaikan ke Ibu Menaker sebetulnya. Jadi kita lagi tunggu karena arena ada keterwakilan kita juga di dewan pengupahan," papar Yukki, seperti dikutip Antara News.
Sementara Kemnaker melalui Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor akan menampung permintaan buruh sembari melakukan sejumlah pertimbangan.
Kendati demikian, kata Afriansyah, banyak juga perusahaan yang belum mampu membayar kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.
"Bagaimana perusahaan tersebut, mungkin bisa saja di beberapa perusahaan 15 persen, cuma kan engga bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang enggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan menetapkan UMP 2024 sebelum tanggal 21 November 2023 mendatang.
UMP Jabodetabek 2024 Jika Ada Kenaikan 15 Persen
Berikut adalah perkiraan daftar UMP 2024 sejumlah daerah di Jabodetabek jika terjadi kenaikan sebanyak 15 persen:
DKI Jakarta
Dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.637.067
Kota Bogor
Dari Rp4.639.429 menjadi Rp5.335.343
Kabupaten Bogor
Dari Rp4.520.212 menjadi Rp5.198.243
Kota Depok
Dari Rp4.694.493 menjadi Rp5.398.666
Kota Tangerang
Dari Rp4.584.519 menjadi Rp5.272.196
Kabupaten Tangerang
Dari Rp4.527.688 menjadi Rp5.206.841
Kota Tangerang Selatan
Dari Rp4.551.451 menjadi Rp5.234.168
Kota Bekasi
Dari Rp5.158.248 menjadi Rp5.931.985
Kabupaten Bekasi
Dari Rp5.137.574 menjadi Rp5.908.210