Menuju konten utama

Ini UMP Jabodetabek 2024 Jika Ada Kenaikan Sebesar 15 Persen

Berapa UMP 2024 di Jabodetanek jika ada kenaikan 15 persen? Berikut ini kisaran rincian UMP jika ada kenaikan sebesar 15 persen.

Ini UMP Jabodetabek 2024 Jika Ada Kenaikan Sebesar 15 Persen
Pekerja membersihkan dinding salah satu gedung bertingkat di Kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Lantas, berapa perkiraan UMP Jabodetabek jika permintaan itu disetujui pemerintah?

Pada Jumat (27/10/2023), kelompok buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), hingga Partai Buruh melangsungkan aksi tuntutan di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen untuk tahun depan.

Said Iqbal, Presiden KSPI serta Presiden Partai Buruh mengatakan salah satu alasannya adalah karena Indonesia menjadi negara menengah atas.

Pendapatan nasional bruto per kapita di Indonesia, menurut klaim Said, adalah sebesar $ 4.500. Jakarta yang saat ini angka UMP sebesar Rp4,9 juta masih kurang Rp700 ribu alias 15 persen akan menjadi Rp5,6 juta atau setara dengan negara menengah atas.

Ia juga menyebutkan hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup yang layak perlu rata-rata kenaikan sebanyak 12-15%.

Di lain sisi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan pemerintah harus lebih cermat dalam menyikapi usulan kenaikan UMP.

Menurut Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum ditetapkannya UMP 2024.

"Berapa angkanya saya tidak mau bicara dulu, tapi saya akan memberikan kepastian setelah kita menghitung. Ini sudah disampaikan ke Ibu Menaker sebetulnya. Jadi kita lagi tunggu karena arena ada keterwakilan kita juga di dewan pengupahan," papar Yukki, seperti dikutip Antara News.

Sementara Kemnaker melalui Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor akan menampung permintaan buruh sembari melakukan sejumlah pertimbangan.

Kendati demikian, kata Afriansyah, banyak juga perusahaan yang belum mampu membayar kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

"Bagaimana perusahaan tersebut, mungkin bisa saja di beberapa perusahaan 15 persen, cuma kan engga bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang enggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan menetapkan UMP 2024 sebelum tanggal 21 November 2023 mendatang.

UMP Jabodetabek 2024 Jika Ada Kenaikan 15 Persen

Berikut adalah perkiraan daftar UMP 2024 sejumlah daerah di Jabodetabek jika terjadi kenaikan sebanyak 15 persen:

DKI Jakarta

Dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.637.067

Kota Bogor

Dari Rp4.639.429 menjadi Rp5.335.343

Kabupaten Bogor

Dari Rp4.520.212 menjadi Rp5.198.243

Kota Depok

Dari Rp4.694.493 menjadi Rp5.398.666

Kota Tangerang

Dari Rp4.584.519 menjadi Rp5.272.196

Kabupaten Tangerang

Dari Rp4.527.688 menjadi Rp5.206.841

Kota Tangerang Selatan

Dari Rp4.551.451 menjadi Rp5.234.168

Kota Bekasi

Dari Rp5.158.248 menjadi Rp5.931.985

Kabupaten Bekasi

Dari Rp5.137.574 menjadi Rp5.908.210

Baca juga artikel terkait UMP 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra