tirto.id - Jelang akhir tahun, isu yang selalu muncul ke permukaan dalam dunia ketenagakerjaan adalah penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun berikutnya.
Sebelum diputuskan besaran jenis upah itu, biasanya sebagian buruh atau tenaga kerja menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi. Nilai UMP dan UMK cenderung naik setiap tahun dengan besaran yang bervariasi.
Upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha atas pekerjaan dan/atau asa yang telah atau akan dilakukan.
Penetapan dan pembayarannya disetujui kedua pihak menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Item lain yang tercakup dalam upah adalah tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK?
Perbedaan UMP dan UMK
Mengutip postingan Instagram Kemnaker, UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. Penetapannya turut memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. UMP berbeda dengan UMK dalam pemberlakukannya.
UMK adalah upah minimum yang diberlakukan pada sebuah kabupaten/kota. Penentuannya memperhatikan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota terkait. Semua jenis upah minimum, baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur.
Penetapan UMP dan UMK memiliki tenggat waktu yang berlainan. UMP harus sudah ditetapkan selambatnya pada 21 November dan UMK paling lama 30 November, di tahun berjalan. Setelah ditetapkan maka pengupahan mulai menerapkan nilai upah minimum baru, terhitung mulai 1 Januari di tahun berikutnya.
UMP dan UMK memiliki keterkaitan. Nilai upah dalam UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP. Selanjutnya, jika suatu kabupaten/kota telah menetapkan UMK, maka yang diberlakukan adalah UMK di wilayah tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, pada masa peralihan terdapat kebijakan terkait Upah Minimum Sektoral. Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga:
- Keluar surat keputusan tentang berakhirnya upah minimum sektoral, atau
- UMP dan UMK daerah tersebut sudah ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Sektoral.
Terkait upah minimum di tahun 2022, perusahaan tidak diperbolehkan untuk menangguhkan pelaksanaannya. Lalu, perusahaan yang melakukan pembayaran upah tidak mencapai upah minimum maka dapat diberikan sanksi pidana.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto