Menuju konten utama

Ini Sanksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang Umrah Saat Banjir

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mulai Selasa (9/12). Ini adalah buntut kasus umrah saat banjir.

Ini Sanksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang Umrah Saat Banjir
Bupati Aceh Selatan Mirwan. ANTARA/Risky Hardian Saputra

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mulai Selasa (9/12/2025). Ini adalah buntut dari kasus umrah yang dilakukan Mirwan.

Nama Bupati Aceh Selatan sebelumnya ramai di media sosial karena pergi umrah, padahal wilayahnya tengah terendam bencana banjir.

Tito Karnavian segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan menghubungi Sekda Aceh Selatan hingga menugaskan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Berdasarkan rencana awal, Itjen Kemendagri dijadwalkan memeriksa Mirwan MS pada Senin (8/12) pukul 14.00 WIB.

Namun, karena yang bersangkutan baru tiba di Aceh pada sore harinya, pemeriksaan diundur pukul 17.00 WIB. Meskipun demikian, Mirwan MS belum terlihat di kantor hingga pukul 18.56 WIB.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menerangkan bahwa informasi terakhir yang mereka terima adalah Bupati Aceh Selatan diperiksa di Kantor Inspektorat Aceh oleh Itjen Kemendagri pada Senin.

"Info terakhir yang kami terima, Bupati Aceh Selatan diperiksa di Kantor Inspektorat Aceh oleh Itjen Kemendagri," tutur Muhammad MTA seperti dilansir Antara.

Sanksi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang Umrah

Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan dua surat keputusan yang berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan.

"Pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa.

Tito Karnavian menerangkan untuk surat keputusan kedua berisi tentang penunjukan Wakil Bupati Aceh, Baital Mukadis, sebagai Plt Bupati menggantikan Mirwan MS.

"SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas saudara Baital Mukadis selama masa pemberhentian sementara," tambah Mendagri.

Dengan dua surat di atas, Mirwan MS akan diberhentikan sementara selama tiga bulan mulai 9 Desember 2025 hingga Maret 2026.

Tito Karnavian menambahkan bahwa Mirwan MS berangkat ibadah umrah pada Selasa (2/12) tanpa surat izin dari Mendagri.

"Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," jelasnya.

Baca juga artikel terkait BUPATI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya