Menuju konten utama

Info Rekayasa Lalu Lintas saat Libur Idul Adha 6-9 Juni 2025

Rekayasa lalu lintas Idul Adha 6-9 Juni 2025 diberlakukan di berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Klaten, untuk mengantisipasi macet saat libur panjang.

Info Rekayasa Lalu Lintas saat Libur Idul Adha 6-9 Juni 2025
Pedagang kopi keliling menggunakan sepeda melintas di jalur sepeda Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (28/4/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menertibkan jalur sepeda seiring adanya korban kecelakaan hingga meninggal dunia akibat kendaraan yang berhenti di jalur sepeda, serta akan membangun jalur sepeda tambahan sepanjang 3,8 kilometer. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Selama libur Idul Adha 2025 yang berlangsung dari 6 hingga 9 Juni, sejumlah daerah di Indonesia akan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan.

Libur panjang ini terdiri dari hari libur nasional Idul Adha pada Jumat, akhir pekan Sabtu-Minggu, serta cuti bersama pada Senin. Lonjakan mobilitas masyarakat menuju kampung halaman, tempat wisata, maupun lokasi penyembelihan hewan kurban menjadi perhatian utama.

Rekayasa lalu lintas yang berlaku umumnya meliputi pengalihan arus, penerapan sistem satu arah (one way), buka-tutup jalan, hingga pengawasan ketat di titik-titik rawan kemacetan. Langkah ini dikoordinasikan oleh kepolisian dan dinas perhubungan setempat sebagai bagian dari manajemen lalu lintas demi menjaga kelancaran dan keselamatan selama periode libur panjang.

Jalur menuju Puncak, tol Trans Jawa, jalur selatan Jawa, serta kawasan wisata dan pasar hewan kurban menjadi fokus utama pengaturan.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi lalu lintas, mematuhi arahan petugas, dan merencanakan perjalanan dengan matang. Rekayasa ini merupakan bagian dari upaya menjaga keteraturan serta menekan potensi kemacetan dan kecelakaan.

Apa yang Dimaksud dengan Rekayasa Lalu Lintas?

Rekayasa lalu lintas merupakan pendekatan sistematis dalam pengelolaan arus kendaraan, meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, hingga pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan.

Tujuannya adalah menciptakan dan mempertahankan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. Definisi ini secara resmi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam praktiknya, bentuk rekayasa lalu lintas dapat berupa pengalihan arus, sistem satu arah, pemasangan rambu sementara, penutupan jalan, hingga kebijakan ganjil-genap. Tindakan tersebut biasanya diambil sebagai respons terhadap kepadatan lalu lintas, kegiatan konstruksi, acara besar, atau libur panjang yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Prinsip dasarnya menekankan efisiensi pergerakan kendaraan dan keselamatan pengguna jalan.

Lebih dari sekadar tindakan teknis, rekayasa lalu lintas juga mencerminkan strategi kebijakan yang harus dirancang dan dijalankan secara komprehensif oleh otoritas terkait. Partisipasi aktif masyarakat dengan mematuhi kebijakan yang diterapkan menjadi faktor kunci untuk memastikan lalu lintas berjalan lebih tertib, aman, dan lancar bagi semua pihak.

Info Rekayasa Lalu Lintas 6-9 Juni 2025

Pada 6 dan 9 Juni 2025, ketentuan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Selain itu, rekayasa lalu lintas juga diberlakukan di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur. Penyesuaian ini terkait pekerjaan pembangunan prasarana jaringan utilitas yang berlangsung hingga 1 November 2025. Pengguna jalan diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan, mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas demi menjaga kelancaran serta keselamatan di lokasi proyek.

Info Rekayasa Lalu Lintas Jakarta

Selama libur Idul Adha 2025, ketentuan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 6 dan 9 Juni. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan dua hari tersebut sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Selain itu, Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengecualikan pemberlakuan ganjil-genap pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Dengan demikian, pengendara tidak perlu khawatir dikenai sanksi tilang saat melintas di kawasan ganjil-genap pada kedua tanggal tersebut.

Sementara itu, proyek pembangunan prasarana jaringan utilitas di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur, berdampak pada penyempitan lajur jalan hingga 1 November 2025. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute, mengikuti rambu dan arahan petugas, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Informasi ini penting agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih efisien dan menghindari kepadatan di sekitar lokasi pekerjaan.

Info Rekayasa Lalu Lintas Klaten 8 Juni 2025

Pada Minggu, 8 Juni 2025, kegiatan Car Free Day (CFD) di Klaten resmi dipindahkan ke Jalan Pemuda, menggantikan lokasi sebelumnya di Jalan Pemuda Selatan. Acara berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan dibagi ke dalam tiga segmen: pelayanan publik dan komunitas di Segmen 1 (simpang Klatos–Alun-Alun Klaten), UMKM dan seni budaya di Segmen 2 (Alun-Alun–simpang Cempaka), serta edukasi dan olahraga di Segmen 3 (simpang Cempaka–simpang Kantor BRI).

Pemerintah Kabupaten Klaten turut menyediakan 1.000 porsi soto gratis sebagai sambutan atas lokasi baru CFD.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Dinas Perhubungan Klaten melakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus selama jam CFD. Seluruh ruas Jalan Pemuda akan disterilkan dari kendaraan bermotor serta pedagang yang tidak sesuai zonasi. Beberapa kantong parkir disiapkan di titik strategis untuk memudahkan akses pengunjung.

Baca juga artikel terkait REKAYASA LALIN atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra