Menuju konten utama

Info Lokasi Jumat Bebas Kendaraan di Bandung Mulai 17 Mei 2024

Berikut adalah info lokasi Jumat bebas kendaraan di Bandung yang berlaku mulai 17 Mei 2024.

Info Lokasi Jumat Bebas Kendaraan di Bandung Mulai 17 Mei 2024
Jalan Ir H Djuanda (Dago) yang direncanakan akan menjadi lokasi Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) di Bandung, Jawa Barat, mulai Minggu (4/6/2023) mendatang. (ANTARA/Istimewa)

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menetapkan peraturan baru yang disebut Jumat Bebas Kendaraan, yang mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.

Peraturan tersebut diterapkan untuk seluruh pimpinan dan pegawai yang berkantor di lingkungan Balai Kota Bandung yang bertujuan agar mereka menggunakan angkutan umum, sepeda, atau berjalan kaki ke kantor sehingga dapat mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat.

Diketahui, saat ini, terdapat sekitar 1.200 pegawai yang berkantor di Balai Kota Bandung, dengan 300 kendaraan roda empat dan 900 kendaraan roda dua yang terdaftar.

Dilansir dari Antara, Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandung, Jawa Barat, Syukur Sabar, menjelaskan bahwa setiap Jumat, tidak diperbolehkan ada kendaraan bermesin, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir di area Balai Kota Bandung.

Namun, ada pengecualian bagi masyarakat yang akan berobat ke Puskesmas Balai Kota dan kendaraan ambulans.

Kendaraan masyarakat yang hendak berobat akan diberikan stiker khusus untuk diizinkan masuk sementara tamu yang datang akan diturunkan di Taman Dewi Sartika dan kendaraan mereka harus keluar dari area Balai Kota.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bagian Umum Setda Kota Bandung menyiapkan empat kendaraan angkutan bagi pegawai, yang terdiri dari dua buah Hiace dan dua buah minibus yang akan mengantarkan karyawan dari beberapa titik pengangkutan, yaitu Terminal Ledeng, Pajajaran, Antapani, Cicaheum, dan Leuwipanjang.

Mengapa Jumat Bebas Kendaraan di Bandung Diberlakukan?

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan aturan Jumat Bebas Kendaraan mulai 17 Mei 2024 adalah untuk mendorong penggunaan angkutan umum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengurangi polusi udara.

Dengan tidak diperbolehkannya kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, di kawasan tersebut setiap hari Jumat, maka para ASN diharapkan beralih ke moda transportasi umum yang telah disediakan oleh pemerintah.

Hal tersebut tidak hanya meningkatkan penggunaan transportasi umum, tetapi juga membantu mengurangi kemacetan di sekitar area perkantoran.

Tujuan lain dari kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang beroperasi di kawasan Balai Kota Bandung setiap hari Jumat, diharapkan tingkat polusi udara akan menurun.

Pengurangan emisi kendaraan bermotor akan berdampak positif pada kualitas udara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta pegawai yang bekerja di area tersebut.

Pemkot Bandung juga telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung kebijakan tersebut misalnya, menyediakan angkutan khusus untuk pegawai dari titik-titik strategis seperti Terminal Ledeng, Pajajaran, Antapani, Cicaheum, dan Leuwipanjang.

Ada juga bus yang disediakan oleh Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum untuk mengangkut ASN ke Balai Kota.

Aturan Car Free Day di Kota Bandung Mulai 17 Mei

Pemerintah Kota Bandung akan mulai menerapkan aturan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day) setiap hari Jumat mulai tanggal 17 Mei 2024 dan kebijakan ini berlaku untuk seluruh pimpinan dan pegawai yang berkantor di lingkungan Balai Kota Bandung.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat di sekitar Balai Kota Bandung, serta mendorong kesadaran akan pentingnya menggunakan transportasi umum untuk mengurangi dampak negatif polusi udara.

Baca juga artikel terkait CAR FREE DAY atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dhita Koesno