tirto.id - Pemerintah Kota Bandung menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang telah diujicobakan pada beberapa Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Kota Bandung, seperti TPST Babakan Siliwangi, Ence Azis, dan Batununggal.
Teknologi RDF adalah proses pengolahan sampah meliputi pengeringan untuk mengurangi kadar airnya menjadi kurang dari 25 persen. Lalu, dicacah menjadi ukuran 2-10 centimeter, dan hasilnya menjadi serbuk atau potongan-potongan yang siap digunakan sebagai bahan bakar.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan penggunaan teknologi RDF mengakibatkan penurunan ritasi ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti
“Dengan adanya teknologi RDF ini, ritasi sampah Kota Bandung ke TPS Sari Mukti berkurang,” kata Bambang dalam kunjungan ke TPST Ence Azis, Andir, Kota Bandung pada Senin (13/5/2024), dikutip dari keterangan resmi.
Menurutnya, teknologi RDF yang digunakan bisa sebagai alternatif pengganti bahan bakar fosil di berbagai industri. Tak hanya mengurangi dampak lingkungan dari sampah, teknologi RDF juga membantu memanfaatkan sumber daya secara efesien.
Senada, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengatakan diterapkannya teknologi RDF bisa mengatasi lebih efektif pengelolaan sampah di Kota Bandung.
“Kami berharap dengan diterapkannya teknologi RDF ini, permasalahan sampah di Kota Bandung bisa segera tuntas,” ujar Bey.
Walhi Jabar Kritik Penggunaan RDF
Penggunaan RDF sesuai dengan keluarnya kebijakan yang mengatur sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Sebagaimana tertuang dalam Permen LHK No.P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 di pasal 1 ayat 22, RDF merupakan bahan bakar yang berasal dari sampah rumah tangga atau sejenis rumah tangga.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jabar, Wahyudin, mengatakan RDF memang diproyeksikan menjadi bahan bakar campur untuk industri semen dan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).
“Ini bukti dari ketidaksiapan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam mengatasi timbulan sampah yang tidak dapat terhindarkan tahun ke tahunnya. Langkah tersebut seakan menandakan ketidakberdayaan institusi mengolah serta memproses sampah yang semakin tahun timbulan sampah masuk TPA Sarimukti tidak dapat terhindarkan," kata Wahyudin dihubungi Tirto, Selasa (15/5/2024).
Menurut Wahyudin, teknologi RDF bukan solusi yang tepat, pemrosesannya juga tidak melalui proses yang serius, sampah organik dan non organik masih tercampur di dalamnya menimbulkan zat berbahaya menyebabkan pencemaran udara.
“Ketika melalui proses pemadatan sehingga di akhir menjadi butiran yang siap didistribusikan ke berbagai industri semen dan PLTU, di dalamnya akan terkandung zat berbahaya yang tidak akan luput. Akhirnya akan berdampak terhadap pencemaran udara, tidak menutup kemungkinan berujung terhadap gangguan kesehatan masyarakat," terang Wahyudin.
Meski Walhi Jabar belum menghitung berapa jumlah zat berbahaya dalam RDF, Wahyudin mendesak pemerintah memublikasikan dampak negatif penggunaan RDF.
“Pemerintah mestinya dapat melakukan publikasi, bahwa RDF ini berpotensi muncul atau tidak munculnya ancaman terhadap pencemaran udara dan kesehatan manusia, meski dalam permen tersebut telah mengatur juga baku mutu emisi udara," beber Wahyudin.
Lelaki yang akrab disapa Iwank ini juga menuturkan bahwa sampah yang dikatakan berkurang ritasi ke TPAS Sarimukti belum bisa sepenuhnya dapat dibenarkan.
“Penanganan sampah menjadi RDF belum tentu dapat mengurai timbulan sampah dari empat kabupaten dan kota, malah kami menilai sampah organik pun yang sudah jelas-jelas dilarang masuk ke TPA Sarimukti hingga saat ini masih terjadi," jelas Iwank.
Ia menegaskan agar Pemprov Jabar bisa maksimal melakukan pengawasan dan penanganan sampah di Bandung Raya.
Walhi Jabar memilih konsep 3R yaitu Reduce, Reuse, Recycle daripada menggunakan sampah menjadi bahan energi industri dan PLTU.
“Pemerintah dapat memperketat publik untuk membatasi kantong plastik, membatasi penggunaan timbulan sampah pada saat belanja, serta pemerintah pusat dapat mempertegas tanggung jawab produsen agar dapat bertanggung jawab terhadap prodak yang hasilkannya," tandasnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Irfan Teguh Pribadi